Cimahi Kebut Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Menjelang Penghapusan Tenaga Honorer Nasional

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sebagai langkah strategis menanggapi kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer pada akhir 2025 mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, mengungkapkan bahwa seluruh proses seleksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) P3K wajib rampung sebelum 1 Oktober 2025. Sementara itu, rekrutmen baru tenaga honorer tidak lagi diizinkan setelah Desember 2025, sesuai aturan pemerintah pusat.

“Kebijakan P3K paruh waktu ini merupakan mandat langsung dari pusat untuk mengantisipasi dampak penghapusan honorer. Mereka yang tidak lolos seleksi tahap 1 atau 2 ASN masih diberikan kesempatan melalui skema ini,” kata Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, Cimahi mencatat sekitar 120 tenaga honorer paruh waktu yang masih aktif. Namun, jumlah tersebut berkurang seiring dengan adanya yang mengundurkan diri dan satu orang yang mengajukan pensiun.

Aziz menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru, meskipun kenyataannya masih ada beberapa perangkat daerah yang melakukannya di luar sistem resmi.

“Tenaga honorer yang direkrut setelah batas waktu tidak akan tercatat di BKN, sehingga keberadaannya dianggap tidak sah. Ini yang harus dipahami bersama,” tegasnya.

BKPSDM Cimahi telah meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi larangan tersebut, sembari menyiapkan mekanisme peralihan tenaga non-ASN yang masih memenuhi kriteria.

Aziz menjelaskan bahwa skema P3K paruh waktu menjadi solusi bagi mereka yang telah mengikuti seleksi ASN sebelumnya, namun belum mendapat formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi.

“Contohnya, satu dinas butuh empat formasi, tapi yang lolos ada enam orang. Dua peserta sisanya masuk skema P3K paruh waktu. Mereka tetap lulus ujian, tapi belum mendapat tempat karena kuota,” jelasnya.

Secara teknis, materi ujian dan proses seleksi yang dijalani tenaga honorer paruh waktu sama dengan seleksi CPNS reguler, hanya berbeda dalam sistem pengangkatan.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan verifikasi tenaga honorer sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami hanya memverifikasi data, memastikan apakah yang bersangkutan masih aktif dan sesuai kriteria. Kalau sudah tidak bekerja, kami tidak bisa mengusulkan. Tapi kalau masih sesuai database dan aktif, kami usulkan NIP-nya,” terangnya.

Aziz menutup dengan pernyataan tegas bahwa Desember 2025 menjadi batas akhir keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

“Setelah itu tidak akan ada lagi pengangkatan. Proses ini harus dituntaskan tahun ini agar tidak terjadi kekosongan layanan publik karena keterbatasan pegawai,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *