Wali Kota Sukabumi Tindak Tegas Pecat ASN Pelanggar Disiplin

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengambil langkah tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi, yang akrab disapa Koko, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Tindakan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menyatakan adanya dua pelanggaran serius oleh yang bersangkutan, Kamis (25/7/2025).

“Menurut hasil pemeriksaan tim, yang bersangkutan melanggar dua kewajiban dan larangan sebagai ASN,” ungkap Ayep Zaki.

Dua pelanggaran dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a. Koko diketahui tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun, serta absen selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah. Selain itu, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3) peraturan yang sama.

“Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala BKN sejak 14 Juli 2025. Saat ini, prosesnya masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara,” jelas Ayep.

Ia juga menegaskan bahwa segala urusan pribadi dengan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jika ada pihak yang memiliki urusan pribadi dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan,” tegasnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *