Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi resmi memulai pembangunan Rumah Singgah pertama sebagai bentuk komitmen terhadap layanan sosial berbasis hak asasi manusia.
Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak terlantar, lansia tanpa pendamping, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta korban bencana alam dan sosial.
Seremoni peletakan batu pertama berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Cipageran No. 107, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Dibangun di atas lahan seluas 411,25 meter persegi, rumah singgah ini akan memiliki bangunan dua lantai seluas 221,94 meter persegi.
Proyek ini dijadwalkan rampung dalam waktu 120 hari kerja, dari 1 Juli hingga 29 Oktober 2025, dengan anggaran senilai Rp2,3 miliar.
Pelaksana pembangunan adalah CV Multi Engineering, sementara pengawasan teknis ditangani oleh PT Balqis Mandiri Konsultan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Cimahi untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Rumah singgah ini dirancang sebagai tempat perlindungan sementara dengan pendekatan yang manusiawi.
Fasilitas yang disediakan antara lain Kamar isolasi, Ruang observasi, Ruang rehabilitasi sementara, Layanan konseling dan rujukan sosial
Selain itu, penghuni akan mendapatkan layanan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal sementara, akses layanan kesehatan, bantuan administrasi kependudukan, serta pendampingan menuju lembaga sosial yang sesuai.
Rumah singgah ini memiliki kapasitas layanan hingga lima orang per minggu, dengan durasi tinggal maksimal tujuh hari. Namun, masa tinggal dapat diperpanjang bila belum ditemukan solusi jangka panjang seperti reunifikasi keluarga atau penempatan ke lembaga layanan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, menyebut pembangunan ini sebagai langkah bersejarah.
“Pembangunan Rumah Singgah ini adalah monumen keadilan sosial. Kami ingin Cimahi menjadi role model dalam perlindungan kelompok rentan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa proses ini telah melalui tahapan panjang, dimulai dari peralihan aset eks Dinas Pendidikan pada 24 Desember 2024 hingga perencanaan teknis dan pelaksanaan fisik.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Supijan Malik, menegaskan bahwa rumah singgah ini bukan tempat penampungan jangka panjang, melainkan fasilitas transit yang memberi perlindungan awal dan penanganan cepat.
“Rumah singgah ini ditujukan bagi warga yang memerlukan tempat perlindungan sementara, mulai dari anak-anak jalanan, lansia yang terlantar, penyandang disabilitas hingga ODGJ,” jelasnya.
Untuk anak jalanan, Dinas Sosial menyiapkan program khusus bertajuk Sekolah Jumat, yang diadakan setiap hari Jumat sebagai upaya pembinaan dan penguatan karakter. Sedangkan untuk lansia dan ODGJ, diberikan perawatan dasar sesuai kebutuhan medis dan sosial mereka.
“Pendekatan awal selalu melalui asesmen menyeluruh. Jika ditemukan keluarga, kami upayakan pemulangan atau reunifikasi sebagai solusi utama,” tambah Supijan.
Dengan pembangunan Rumah Singgah ini, Kota Cimahi menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan sistem layanan sosial yang inklusif, responsif, dan berbasis martabat manusia.
Rumah singgah ini bukan hanya bangunan fisik, tapi simbol kepedulian kota terhadap warganya yang paling rentan. (Gani Abdul Rahman)





