TEROPONG INDONESIA – Imbas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membolehkan sekolah negeri menerima 50 rombongan belajar (rombel) terus menuai kecaman di berbagai wilayah.
Pasalnya, kebijakan tersebut mengancam keberadaan sekolah swasta yang ada di Jawa Barat. Salah satunya, SMA Budi Luhur Cimahi yang berlokasi di Jalan Kerkof, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sekolah swasta yang sempat mengalami masa jaya di era tahun 1982 itu, kini harus terpuruk lantaran minimnya peminat. Bahkan, pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini, SMA Budi Luhur Cimahi hanya menerima 11 siswa baru.
“Kondisi ini menjadi fenomena atau cerminan adanya ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta,” kata Kepala SMA Budi Luhur Cimahi, Hendra Hudayana saat ditemui Selasa 15 Juli 2025.
Memasuki tahun ajaran 2025/2026, jelas Hendra, sekolah yang berdiri sejak dekade 1982-an itu hanya menerima sebelas orang pendaftar hingga awal Juli. Menurutnya, angka ini menjadi potret krisis eksistensi bagi sekolah yang dulunya dipadati peminat setiap tahun.
“Baru sebelas orang, itu pun semuanya adik-adik dari alumni. Mungkin karena ada kedekatan emosional, kalau tidak, bisa jadi tidak ada sama sekali,” sebutnya.
Hendra menilai, kebijakan yang memperbolehkan sekolah negeri membuka hingga 50 rombongan belajar (rombel) telah menggerus ruang hidup sekolah swasta.
“Kami bukan hanya kehilangan siswa, tapi juga kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Sekolah negeri tumbuh jadi raksasa, sementara swasta dibiarkan jadi bayang-bayang,” ujarnya.
Pada era 1982-an hingga awal 2000-an, SMA Budi Luhur Cimahi dikenal sebagai sekolah unggulan swasta di Cimahi sebagai penyangga zonasi perbatasan yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Hendra menyebut, para alumni sekolah ini banyak yang kini menjadi pengusaha dan lulus masuk ke Kampus bergensi. Selain unggul dalam bidang akademik, sekolah ini juga selalu menerapkan kepada siswa dalam berakhlak yang baik, mulai membuka alas kaki menuju ruangan, memilah sampah dengan benar dan yang utama siswa di sini selalu diajarkan untuk menghafal ayat-ayat Al Qur’an.
“Tapi sejak diberlakukannya SPMB yang memberi keleluasaan besar pada sekolah negeri, sekolah swasta mulai tergeser dari pilihan utama masyarakat. Banyak yang baru memilih swasta saat tak lagi diterima di sekolah negeri,” ucapnya.
Hendra menyebut, pemerintah tidak berhasil menciptakan ekosistem pendidikan yang setara dan berkeadilan. Pasalnya, sekolah swasta tetap dibebani tanggung jawab layaknya negeri, mulai dari menggaji guru, menjalankan kurikulum, hingga menjaga akreditasi tanpa adanya subsidi atau insentif berarti.
“Kami saat ini bertahan demi memperbaiki dan beristiqomah untuk menjaga siswa agar mendapatkan pendidikan maksimal meski saat ini siswanya hanya sebelas,” tegasnya.
“Namun kami berusaha agar tidak mengurangi esensi belajar anak-anak dan mencetak siswa yang berprestasi,” imbuhnya.
Tak hanya SMA Budi Luhur Cimahi yang terdampak, lanjut Hendra, namun banyak sekolah swasta lain di Kota Cimahi yang kini menghadapi nasib serupa. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan yang berpihak, maka tinggal menunggu waktu sampai sekolah swasta perlahan menghilang dari sistem pendidikan.
“Kalau semua siswa diarahkan ke negeri, swasta akan mati perlahan. Dan kalau itu terjadi, kita kehilangan alternatif pendidikan yang seharusnya bisa memperkaya keberagaman,” ujarnya.
Hendra menuturkan, pihaknya tak menuntut perlakuan istimewa, namun hanya meminta adanya batas yang adil. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar kuota rombel di sekolah negeri dikendalikan, sistem penerimaan dievaluasi, dan sekolah swasta diberi dukungan nyata.
“Pendidikan tidak boleh memaksakan, satu guru tidak mungkin mendidik sebanyak 50 orang bagaimana siswa bisa maksimal menerima pelajaran jika satu kelas begitu banyaknya,” tuturnya.
“Lantas apakah akan efektif sedangkan suara guru tidak mungkin keras tanpa pengeras suara. Siapa yang akan mengisi ruang-ruang di pinggiran kalau semua hanya ditumpuk di negeri,” sambungnya.
Meski begitu, Hendra mengaku, pihaknya saat ini tetap bertahan dan menunggu informasi dari Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah (FKKS) yang bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait aturan SPMB sekarang.
“Kami masih di sini. Bertahan. Menunggu dan menurut informasi FKKS akan melakukan gugatan ke PTUN terkait aturan spmb sekarang. Tapi kalau begini terus, sejarah kami hanya akan tersisa di album foto dan kenangan para alumni.” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





