Sempat Dinyatakan Lolos, Siswi Cimahi Gagal Masuk SMPN 8 Diduga Akibat Pelanggaran Aturan Pendaftaran

TEROPONG INDONESIA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Cimahi kembali menuai sorotan.
Seorang calon siswa berinisial S, warga Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sempat dinyatakan lolos seleksi jalur domisili di SMP Negeri 8 Cimahi, namun kemudian dibatalkan karena diketahui telah diterima dan mendaftar ulang sebelumnya di SMP Negeri 15 Cimahi melalui jalur prestasi.
Orang tua S, Riki Perdana mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut tidak mendapatkan informasi jelas mengenai perubahan status penerimaan anaknya.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada informasi dari Dinas Pendidikan mengenai hal ini. Kami merasa tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Riki, baru-baru ini.
Namun, berdasarkan penjelasan resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi, langkah yang diambil sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 8 Cimahi, Syaeful, menegaskan bahwa pendaftaran ganda oleh satu siswa tidak diperbolehkan.
“Yang bersangkutan sudah diterima dan daftar ulang di SMPN 15 lewat jalur prestasi. Tapi kemudian ikut mendaftar lagi di SMPN 8 lewat jalur domisili. Itu tidak diperbolehkan sesuai aturan. Kalau sudah diterima dan daftar ulang, tidak bisa mendaftar ke sekolah lain,” jelas Syaeful.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Tishaeni. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keadilan dan efisiensi dalam distribusi kuota.
“Ketika seorang siswa sudah diterima dan melakukan daftar ulang di satu sekolah, maka secara otomatis tidak bisa lagi mengikuti seleksi jalur lain. Itu sudah menjadi ketentuan yang disepakati agar kuota bisa dimanfaatkan oleh calon siswa yang belum mendapatkan tempat,” ujar Heni.
Heni juga menepis anggapan bahwa ada perubahan mendadak dalam pengumuman status penerimaan. Menurutnya, sistem aplikasi PPDB memang secara default menampilkan status “tidak diterima” hingga pengumuman resmi diumumkan.
“Tidak ada pengumuman diterima lalu berubah jadi tidak diterima. Status anak tersebut kami kembalikan ke sekolah awal karena sudah sah diterima dan daftar ulang di sana,” imbuhnya.
Pihak Disdik juga menyampaikan bahwa sistem terus diawasi dari potensi pelanggaran, termasuk manipulasi data domisili. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa diskualifikasi akan diberlakukan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *