Ragam  

Kwarda Jabar Tegaskan Jabatan Ketua Pramuka Kota Sukabumi Tidak Langgar Aturan

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat angkat bicara mengenai dugaan rangkap jabatan yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Raden Kossoemo Hutaripto (RKH), yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.

Ketua Harian Kwarda Jawa Barat, M. Syachrul Koswara, menegaskan bahwa posisi RKH sebagai Ketua Kwarcab telah melalui proses pengkajian dan pengesahan yang sah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

“Dalam AD/ART Gerakan Pramuka tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan. Larangan hanya berlaku bagi kepala daerah, karena secara ex officio menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing, serta bagi pimpinan partai politik,” ujar M. Syachrul Koswara, yang akrab disapa Kak Arul, pada Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bukan merupakan organisasi politik maupun birokrasi, melainkan organisasi pendidikan kepanduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Karena itu, status RKH sebagai anggota DPRD tidak serta merta membatalkan legalitasnya sebagai Ketua Kwarcab.

Syachrul juga menyebutkan bahwa situasi serupa terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat.

“Misalnya di Kabupaten Indramayu, ketua Kwarcab dijabat oleh seorang asisten daerah. Bahkan di banyak wilayah, kepengurusan Pramuka diisi oleh unsur eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengesahan RKH telah melalui proses telaah yang cermat dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPRD menjabat di kepengurusan Gerakan Pramuka,” katanya.

Terkait kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD, Kak Arul menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatasi melalui mekanisme internal organisasi.

“Contohnya, saat Ketua Kwarda Jawa Barat dijabat oleh Athalia Praratya Ridwan Kamil, pengelolaan dana diserahkan kepada Ketua Harian demi menghindari persoalan administratif maupun etika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *