Teropong Indonesia, INDRALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Jaga Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, Sekabupaten Ogan Ilir, di Komplek Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (03/06/25).
Acara ini dihadiri oleh Assisten 1 Pemkab Ogan Ilir, Kadin PMD, Kabag Hukum, Kapolres, Camat, serta Kepala Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan. Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.
“Melalui acara ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir Dicky Syailendra, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pihak Kejari Ogan Ilir,
Ia juga berharap kedepannya, dengan kegiatan ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.
“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan kepala desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Ogan Ilir.(Red)





