(TEROPONG INDONESIA)-, Penjabat (Pj.) Bupati Dr.H. Dedi Supandi S.STP, M.Si didampingi Penjabat (Pj.) Bunda PAUD Kabupaten Majalengka dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) Tahun 2024, bertempat di Gedung Islamic Center Majalengka. Senin (16/12)
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Majalengka ini bertujuan untuk mendorong satuan PAUD, agar dapat mengimplementasikan kebijakan program PAUD HI menuju terwujudnya PAUD yang berkualitas dan dapat menggali potensi kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan/Desa untuk Penyelenggaraan Layanan PAUD HI.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati menyampaikan 8 kebutuhan esensial anak usia dini ialah kelas orang tua, pemantauan pertumbuhan anak, berkoordinasi dengan berbagai unit lain terkait dengan pemenuhan gizi dan kesehatan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui pembiasaan, memberikan makanan tambahan (PMT) atau makanan bergizi secara berkala, memantau kepemilikan identitas kependudukan (NIK) anak, ketersediaan fasilitas sanitasi dan air bersih.
Hadir pada kesempatan tersebut ketua IPI dan Para Penilik PAUD dan Dikmas, Koordinator pengawas TK dan Para Pengawas TK, Ketua IGTK Kabupaten Majalengka dan Kecamatan, Ketua HIMAPAUDI Kabupaten dan Kecamatan, Kepala PAUD se-Kabupaten Majalengka.





