30 Menit Weekend Bersama Jurnalis, “Fatayat NU Banyumas Kampanye HAN Melalui Media Massa”

(TEROPONG INDONESIA)-, Media Massa diharapkan oleh berbagai pihak untuk ikut serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Melalui fungsinya mengedukasi publik, media massa memiliki peran untuk menyuarakan hingga menguatkan paradigma pentingnya anak terlindungi oleh orang terdekat atau masyarakat sekitarnya.

Dr. Hj. Umniyatul Labibah,S.Th.I., M.Si, Ketua 3 Fatayat NU Banyumas bidang politik, hukum dan Advokasi menyampaikan hari ini PC Fatayat NU Banyumas, mengadakan kampanye anti kekerasan terhadap anak dengan tema: “Bersama Bergandeng Tangan Melindungi Anak dari Tindak Kekerasan”.

“Kampanye anti kekerasan terhadap anak ini adalah bagian dari komitmen fatayat terhadap perlindungan hak-hak anak yang diantaranya menjadi isu utama dalam hari anak nasional 2024. Kampanye ini dilakukan diantaranya dalam siaran Radio Republik Indonesia / RRI Purwokerto melalui program Jelita (jendela informasi kita). Adapun yang bertugas dalam hal ini adalah Tati Irawati,A.md, Ketua Fatayat NU Banyumas, Dr. Hj. Umniyatul Labibah,S.Th.I., M.Si, Ketua 3 Fatayat NU Banyumas bidang politik, hukum dan Advokasi. Luluatun Nafisah, S.H.I., M.H, Wakil Ketua 2 Bidang Media, Informasi, Penelitian dan Pengembangan & Bidang Kesehatan dan Lingkungan) dan Hj. Siti Juariyah, S. Pd, Wakil Ketua 1 Bidang Oganisasi & Pengkaderan, dan Bidang  Sosial, Seni dan Budaya,”jelasnya kepada Koran SINAR PAGI mitra Publikasi Tabloid TEROPONG INDONESIA saat diminta keterangan tentang kegiatan weekend di Fatayat NU Banyumas (13/7/2024)

Kampanye ini adalah rangkaian kegiatan PC Fatayat Banyumas dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Tepatnya setiap tanggal 23 Juli di setiap tahunnya. Tahun 2024 ini kementrian pemberdayaan Perempuan dan anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI), telah merilis tema peringatan HAN yaitu: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema ini dibagi lagi menjadi enam sub tema, yaitu : 1. Suara Anak Membangun Bangsa, 2. Anak Cerdas Berinternet Sehat, 3. Pancasila di Hati Anak Indonesia, 4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor, 5. Anak Merdeka dari Kekerasan, 6. Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting, serta Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting. Tema-tema tersebut dipilih untuk memenuhi tujuan utama peringatan ini yakni terpenuhinya hak-hak anak.

Dari enam sub tema di atas, persoalan kekerasan masih menjadi salah satu concern pemerintah melalui kemen PPA RI. Mengapa demikian?… Karena sampai hari ini kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi pada realitasnya anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di rumah anak itu sendiri, kemudian di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi beberapa banyak kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat atau bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal.

Menurutnya berdasarkan data yang ada. Kasus kekerasan dari tahun ke tahun justru terus mengalami kenaikan. Data Kekerasan Perempuan dan anak propinsi Jawa Tengah tahun 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3KB) Provinsi Jateng : jumlah korban kekerasan 2.338, Dimana dari jumlah tersebut laki-laki sebanyak 469 (dewasa 56 dan anak 413) dan Perempuan sebanyak 1.869 (dewasa 955 dan anak 914). Atau berdasarkan umur korban anak sebanyak 1.327 dan dewasa 1.011. artinya dari data di atas, kekerasan terhadap anak masih mendominasi kasus-kasus kekerasan.

Grafik kasus kekerasan Tingkat nasional tahun 2023 menunjukan bahwa Provinsi Jawa Tengah ada di urutan nomor 3 terjadinya kasus kekerasan secara nasional. Dan pada Tingkat propinsi kabupaten Banyumas ada di urutan ke-7. Dari kasus kekerasan terhadap anak 49% adalah kasus kekerasan seksual, 19,7% psikis, 14,1% trafficking, 8,7% Fisik, 7,0 & penelantaran. Menurut data laporan DP3KB Banyumas, di tahun 2023 setidaknya ada 56 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak. dan fenomena ini adalah fenomena gunung es, dimana kasus yang terungkap ke public hanya sebagaian kecil saja dari realitas sesungguhnya.

Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak salah satunya dilihat dari data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024. Disebutkan berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga sebanyak 2.132 kasus. Artinya, pelaku adalah orang terdekat. Data tersebut juga mengungkap kekerasan pada anak di fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus. Kemudian pelaku terbanyak merupakan teman atau pacar yakni 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga/saudara 285 orang, hingga guru 182 pelaku.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hingga bulan maret 2024 ini, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus. Sebanyak 35 persen diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan. Menurut data KPAI, kasus kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup. Data KPAI juga menemukan fakta hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup. Sebanyak 48 persen d iantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.

Dari data-data dan fatka di atas, kondisinya sangat memprihatinkan. Dan memberikan Gambaran bagaimana kekerasan masih menjadi ancaman yang sangat besar bagi anak-anak dan PC Fatayat NU Banyumas memiliki concern yang besar untuk ikut bersama mencegah dan mengatasi bersama persoalan kekerasan pada anak. Khususnya di PC Fatayat NU Banyumas memiliki Divisi Politik, Hukum dan Advokasi. Yang mana advokasi ini lebih banyak berkisar pada persoalan Perempuan dan anak. PC Fatayat NU Banyumas juga memiliki LKP3A (Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak).

Untuk itu, kami Fatayat NU Banyumas melakukan kampanye anti kekerasan terhadap anak dan edukasi terhadap masyarakat untuk bersama-sama melindungi hak-hak anak. Sebab anak adalah asset bangsa penerus estafet kepemimpinan bangsa, masa depan bangsa dipertaruhkan oleh tumbuh kembang anak-anak hari ini. Anak mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan pada anak akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak, karena akan menyebabkan penurunan fungsi otak anak, anak akan kesulitan mengendalikan emosi, enggan bersosialisasi. Mengalami gangguan kesehatan tubuh, mengalami gangguan mental hingga bisa menyebabkan anak terdorong melakukan kekerasan.

Maraknya kekerasan pada anak, baik di lingkungan keluarga, lingkungan Pendidikan hingga lingkungan sosial harus menjadi keprihatinan bersama dengan tekad bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan pada anak.

Untuk menguranginya, kita sebagai orang tua, sebagai elemen masyarakat harus bergandeng tangan, mencegah, mengurangi dan melindungi anak dari tindak kekerasan. Dengan memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara melindungi diri dari kejahatan fisik atau seksual yang kerap terjadi saat anak tidak dalam pengawasan orangtua. Penguatan pendidikan akhlak atau budi pekerti di antaranya melalui keteladanan bangun komunikasi yang baik dengan anak. Maksimalkan peran Sekolah. Penguatan anak dan masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor sebagai upaya menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak. Serta pendidikan kesadaran melalui berbagai kampanye hak-hak anak dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan apparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *