TEROPONG INDONESIA-, Wakil Bupati kebumen Ristawati Purwaningsih membuka secara resmi Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa yang berlangsung di Aula Setda Kebumen, Kamis 7 Desember 2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hari Wiwoho, serta Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.
Di hadapan para Camat dan Kades se Kabupaten Kebumen, Wabup mengatakan total Dana Desa yang diterima Kabupaten Kebumen pada tahun 2023 sebesar Rp.456.284.228.000. Sedangkan realisasi penyaluran per hari ini mencapai Rp.454.253.168.000 atau 99,55 persen.
“Alhamdulillah penyerapan anggaran Dana Desa kita pada akhir tahun ini sudah mencapai 99,55 persen. Ini sudah sangat baik. Pembangunan desa diarahkan untuk kemaslahatan rakyat,” ujar Wabup.
Sejauh ini, pihaknya bersyukur penggunaan Dana Desa di Kebumen sudah baik. “Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti Kepala Desa terkait potensi penyalahgunaan dana desa. Mengingat besaran dana desa tahun ini yang mencapai Rp 70 triliun.
Dari jumlah tersebut sampai dengan pertengahan Oktober 2023 baru terealisasikan sebesar Rp 54,71 triliun. Atau setara dengan 78,2 persen.
“Di tengah hiruk pikuk menyongsong dua agenda besar nasional, yaitu Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, faktor risiko penyalahgunaan dana desa bisa berwujud pada penggunaan dana desa sebagai alat politik. Misalnya penyaluran dana desa sebagai media kampanye, menjadikan dana desa sebagai alat untuk memaksakan pilihan atau orientasi politik tertentu atau menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan politik,” ujar Bamsoet.
Ketua MPR juga menjelaskan potensi penyelewengan dana desa yang melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.
“Dari titik-titik rawan tersebut, penyalahgunaan dana desa antara lain dilakukan dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menjelaskan berdasarkan data statistik, jumlah penyalahgunaan dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Secara akumulatif, selama periode 2015 hingga 2022, KPK telah mencatat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang pelaku sebagai tersangka.
“Sangat memprihatinkan, sekitar separuh atau 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa. Pemilik legitimasi otoritas yang seharusnya sebagai pemegang amanah dan penanggung jawab dana desa. Tapi alhamdulillah di Kebumen minus, artinya penyerapannya baik,” tuturnya.