Berhasil Terapkan Sistem Merit, Banyumas Terima Anugerah Meritokrasi

TEROPONG INDONESIA-, Berhasil menerapkan sistem merit dalam pemerintahannya, pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro membawa Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam penghargaan itu, Banyumas mendapatkan poin Indek Sistem Merit 262 kategori baik dan Indek Pengisian JPT 92,4 kategori Sangat Baik. Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menerima langsung penghargaan tersebut di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriott, Daerah Istimewa Yogyakarta Kamis (7/12/2023).

Selain Banyumas, Anugerah Meritokrasi juga diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 19 Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah. Daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilalap, Grobogan, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Semarang, Tegal, Temanggung dan Wonosobo. Untuk Pemerintah Kota yang meraih penghargaan yaitu Kota Magelang, Pekalongan, Salatiga dan Kota Tegal.

“Saya menyampaikan terima kasih atas keseriusan kawan-kawan dari Pemkab Banyumas yang hari ini Banyumas mendapatkan Anugerah Meritokrasi dengan kategori baik,” kata Hanung.

Hanung menambahkan, penghargaan diharapkan lebih memicu jajaran Pemkab Banyumas untuk menerapkan sistem merit dengan lebih baik. Hal ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Sistem Merit dan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemkab Banyumas memberi kesempatan bagi mereka yang kredibel, berintegritas, kompeten untuk duduk dalam jabatan. Merit sistem ini didorong untuk mengurangi sistem balas jasa serta like dislike.

“Anugerah Meritokrasi ini bentuk apresiasi tinggi terhadap instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit. Kami berharap acara ini dapat mendorong konsistensi dalam menerapkan sistem merit agar terus terjaga. Agar daerah terus berkomitmen, melakukan perbaikan manajemen ASN-nya, dan juga merupakan hasil dari komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” tambahnya

Baca Juga :  Iri Sapria 30 Tahun Menjadi PNS di Kemensos RI, Sempat Menetap 40 Hari di Hutan

Sementara Asisten Administrasi dan Umum Setda Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Pelaksanaan sistem merit pada manajemen ASN menjadi penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

“Ada delapan aspek penilaian dalam penghargaan ini. Yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” katanya

Agus berharap penghargaan ini mendorong akselerasi tercapainya transformasi ASN, yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *