Tingkatan Berzina, Dosa & Hukumannya

Diriwayatkan dari Buraidah RA, Rasul SAW bersabda :
حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ
Dosa keharaman berzina dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi orang-orang yang tidak ikut berperang adalah seperti keharaman berzina dengan ibu mereka sendiri. [HR Muslim]

Kasus inces (hubungan intim sedarah) terjadi di Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada tahun 2021. Terekam dalam sebuah video dimana ayah (45) menggauli anak kandungnya (16) di ruang tamu rumahnya. Sang putri mengaku hampir setiap malam digauli oleh ayah kandungnya yang sudah tiga kali bercerai itu. [tribunnews com]. Kasus inces juga terjadi tahun 2023 ini, tepatnya di banyumas seorang bapak (57) dengan putrinya (26) sehingga melahirkan 7 bayi dan semua bayi tersebut dikubur. Inces tersebut terkuat pasca penemuan 7 kerangka bayi di sebuah lahan. Inces tersebut diduga atas perintah guru spirituanya. [Tribunnews com]

Inces dalam islam termasuk kategori zina dan zina dengan siapapun hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فىِ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ
Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya. [HR Ibnu Abid Dunya]

Dari besarnya dosa zina, jangankan berzina mendekati zina saja sudah dilarang. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Isra’: 32].

Besarnya dosa zina akan bertambah besar lagi dosanya dengan melihat siapa yang berzina dan dizinahi. Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah itu lebih besar dosanya dan hukumannya dari pada zinanya orang yang belum menikah. Rasulullah SAW bersabda:
اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثّيّبُ بِالثّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam,” [HR Muslim].

Baca Juga :  Agar Mencintai dan Dicintai Rasulullah

Demikian pula berzina dengan orang yang dekat seperti tetangga akan lebih besar dosanya. Suatu ketika Rasul SAW bertanya kepada para sahabat : Apa pendapatmu mengenai zina? Para sahabat menjawab : Zina itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga zina itu haram sampai hari kiamat. Lalu Rasul SAW bersabda :
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Zinanya seseorang dengan sepuluh wanita itu masih lebih ringan dosanya daripada ia berzina dengan istri tetangganya. [HR Ahmad]

Jika berzina dengan orang dekat seperti istri tetangga itu dosanya lebih besar maka berzina dengan wanita sedarah (mahram) hukumnya akan lebih besar lagi. Syeikh Ibnu Hajar Al-haitami berkata :
وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلىَ الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ
Dosa terbesar zina secara mutlak adalah zina dengan perempuan mahram. [Az-Zawajir]

Dan Nabi SAW bersabda :
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ
Barang siapa berzina dengan perempuan mahram maka bunuhla ia. [HR Al-Hakim]

Barra’ bin Azib berkata : suatu ketika aku berkeliling mencari untaku yang hilang, tiba-tiba aku berpapasan dengan sejumlah orang yang menaiki kuda sambil membawa bendera. Orang badui mendekatiku karena ia tahu derajatku dihadapan Nabi SAW. Mereka datang membawa kubah dan mengeluarkan orang lelaki darinya lalu mereka memenggal kepalanya maka aku bertanya apa salahnya lalu mereka menyebutkan :
أنَّهُ أَعْرَسَ بِاْمرَأَةِ أَبِيْهِ
Lelaki itu mengawini istri ayahnya. [HR Abu Dawud]

Dan hal ini dipahami pula dari hadits utama di atas yaitu “Dosa keharaman berzina dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi orang-orang yang tidak ikut berperang adalah seperti keharaman berzina dengan ibu mereka sendiri”. [HR Muslim]

Jika berzina dengan kerabat dekat menjadikan dosa semakin besar maka menikah dengan kerabat dekat juga dinilai kurang baik. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَقَرَابَةٍ بَعِيْدَةٍ عَنْهُ مِمَّنْ فِي نَسَبِهِ أَوْلَى مِنْ قَرَابَةٍ قَرِيْبَةٍ وَأَجْنَبِيَّةٍ لِضُعْفِ الشَّهْوَةِ فِي الْقَرِيْبَةِ، فَيَجِئُ الْوَلَدُ نَحِيْفًا
Menikahi wanita dari kerabat jauh yang masih senasab itu lebih utama daripada menikahi wanita dari kerabat dekat dan wanita “ajnabiyah” (yang tidak ada hubungan nasab sama sekali) karena menikahi wanita kerabat dekat itu akan menyebabkan berkurangnya syahwat sehingga anak yang dilahirkan (kemungkinan) akan menjadi “Nahifan” (lemah, “Dlawiyan”). [Fathul Mu’in]

Baca Juga :  Buka Halaqoh, Bupati Tiwi Tampung Rekomendasi Ulama dalam Mewujudkan Daerah yang Religius

Beliau melanjutkan : Yang dimaksud dengan Kerabat dekat di sini adalah keturunan pertama (anak) dari Paman atau bibi baik dari jalur ayah maupun ibu. Adapun Nabi SAW menikahi Zainab (Bintu Jahsy) yang mana ia adalah anak dari paman (jalur ayah) maka hal ini dilakukan karena untuk menjelaskan kebolehan menikahi sepupu. Dan Ali KW menikahi Fatimah RA karena Fatimah adalah kerabat jauh dari Sayyidina Ali tepatnya Fatimah adalah putri dari anaknya paman (keturunan ke dua dari paman). [Fathul Mu’in] Menikahi wanita kerabat jauh lebih utama dari … wanita lain yang tidak ada hubungan kerabat sama sekali. Hal ini dikarenakan (diantara) tujuan menikah adalah menyambung hubungan antara sesama kabilah demi persatuan dan kesatuan sementara manfaat ini tidak ditemukan pada pernikahan dengan wanita kerabat dekat karena hubungan dekat sudah terjalin sementara pada wanita yang bukan kerabat itu berlainan kabilah [Ianatut Thalibin}

Dan aturan pernikahan semacam ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam. Siti Hawa melahirkan dalam satu kandungan sepasang anak kembar lelaki perempuan. Qabil kembaran Iqlima, dan labudza kembaran habil. Maka Nabi Adam menikahkan anak lelaki dengan anak perempuan dari kandungan yang berbeda. Tidak boleh anak lelaki menikahi anak perempuan kembarannya. Namun Qabil menolak hal itu, ia bersikukuh menikahi Iqlima kembarannya karena ia cantik. [Tafsir Al-Bahrul Muhith] Dan Siti Hawa melahirkan empat puluh anak dalam 20 kandungan. [Al-Jami Li Ahkamil Qur’an]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa mentaati aturan yang telah ditetapkan dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya .

Penulis: Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *