Berita  

Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun Naik Jadi Penyidikan

Pondok Pesantren Al Zaytun

TEROPONGINDONESIA.COM – Kasus menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun, dari dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polri akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama 9 jam, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun apakah lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ucap Djuhandani.

“Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar dia.

Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.

Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.

“Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujar dia.

Adapun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga :  Sopir Angkot dan Ojol Di Kota Sukabumi Terlibat Bentrokan, 1 Orang Driver Ojol Terluka dan 1 Unit Angkot 08 Rusak

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *