Teropong Indonesia (Cilacap)-, Netralitas ASN dalam tahun politik merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem demokrasi. ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi proses pemilihan umum baik secara langsung maupun melalui media sosial. Prinsip netralitas ini bertujuan untuk memastikan adilnya pemilihan, menjaga integritas pemerintahan, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas dan Imparsialitas ASN pada Pemilu 2024. Rakor diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap di Aston Inn Hotel Cilacap pada Kamis (25/5/2023).
“Dua tahun ini adalah tahun politik. Kita sebagai ASN yang memang harus netral dan harus mengawal ini dengan benar, terutama memang saat ini media sosial sangat luar biasa,” kata Yunita.
ASN juga diharapkan untuk menjaga netralitas terutama dalam bersosial media. Hal ini karena PNS memiliki posisi yang strategis sebagai aparat pemerintah yang harus menjaga integritas, netralitas, dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya mengingatkan ke teman-teman, terutama jarinya. Karena sekarang media sosial, ketika nge-like, mengomentari atau berpendapat terhadap calon-calon yang sudah ditetapkan akan dipantau secara intens oleh Bawaslu dalam hal ini, maka kita mulai sekarang harus hari-hati,” tambahnya.
Aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan ASN untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk mendukung atau mengkritik calon tertentu. Mereka diperintahkan untuk menjaga netralitas dan menjalankan tugas pemerintahan dengan adil dan objektif.
Rakor diikuti oleh perwakilan OPD dan Camat se-Kabupaten Cilacap. Pada rakor tersebut juga dibacakan deklarasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selanjutnya penandatanganan deklarasi oleh Forkopimda dan perwakilan OPD.