Perlindungan Hukum Terhadap Perokok Pasif di Kota Bandung Dalam Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik & Sehat

Penulis: Nurul Dwi Ariani S.Kep., M.H.Kes (Dosen Politeknik Piksi Ganesha)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Tahun 1998 telah melakukan penelitian tentang tembakau dan rokok, memperkirakan bahwa Indonesia yang merupakan bagian dari kawasan wilayah Asia pada tahun 2030 yang akan datang. Lebih dari 80% penyakit yang ada pada masyarakatnya diakibatkan oleh rokok. Hal ini disebabkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ketahun, mengakibatkan pajanan asap rokok yang semakin tidak terkendali.

Berbicara mengenai asap rokok, maka selalu berkaitan dengan dampak dari asap rokok yang ditimbulkannya. Dampak asap rokok terhadap lingkungan atau ETS atau Secondhand smoke disebut juga sebagai pajanan asap rokok lingkungan atau dampak dari asap rokok terhadap lingkungan, sebuah istilah yang mengacu kepada individu yang tidak secara langsung merokok tapi terpajan oleh asap rokok baik asap rokok baik oleh asap yang berasal dari asap utama (MS) setelah diekshalasikan oleh perokok maupun asap yang berasal dari asap sampingan (SS), dan hal ini tentu telah melanggar Hak Asasi Manusia / HAM.

Perlindungan bagi perokok pasif dalam rangka pemenuhan hak nya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk kedalam HAM generasi ketiga khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.  Pasal 12 Konvenan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mengakui akan hak seseorang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Itu berarti dalam pasal tersebut setiap manusia berhak untuk menikmati udara bersih dan sehat yang terbebas dari asap rokok. Fenomena ini tentu harus menjadi perhatian bagi pemerintah Jawa Barat khususnya Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung dirasa perlu melakukan penambahan infrastuktur yang menyangkut larangan merokok di beberapa tempat, terutama di tempat umum seperti pasar, terminal, stasiun dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Selanjutnya melarang adanya penjualan rokok di tempat atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok), melakukan pengawasan yang ketat bagi para oknum yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dengan cara memperbanyak petugas pengawas KTR dan menempatkannya di kawasan tersebut.

Baca Juga :  DPMD Jabar & Komisi I DPRD Jabar Evaluasi Terkait Program Gerbang Desa di Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *