FKSS Jabar: “BOSP Semester I Tahun 2023 Terhambat Cair Karena Kelalaian Kepala Sekolah”

Teropong Indonesia (Kota Bandung)-, Realisasi bantuan operasional untuk sekolah tahun anggaran 2023 sudah berubah skema. Semula dana yang bersumber dari APBN itu dicairkan tiga kali dalam setahun. Namun tahun ini menjadi dua kali. Dengan perubahan Nomenklatur BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) tahun anggaran 2023.

Perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dijelaskan bahwa Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan. Selanjutnya Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat atau FKSS Jabar, Kepala SMA Guna Dharma Kota Bandung, Ade Dayat Hendriana S.H menyampaikan prinsipnya kalau penyalurannya lancar-lancar saja itu tidak akan menjadi masalah bagi sekolah. “Intinya hanya tahun ini penerima bantuan namanya berubah menjadi satuan pendidikan dalam nomleklatur tersebut. Selanjutnya dari proses pencairan menjadi 2 tahap, itu sebenarnya lebih baik, jika dibandingkan mekanisme sebelumnya,”ucapnya kepada media massa Koran SINAR PAGI di ruang kerjanya (4/5/2023)

Menurutnya baik di sekolah swasta atau negeri pada tahap 1 tahun ini ada yang BOSPnya belum tersalurkan. Karena ada laporan pengunaannya di tahun lalu atau 2022 yang belum jelas atau update ijin oprasional sekolahnya dimasukan.

FKSS Jabar sudah berkomunikasi dengan Kemendikbudristek RI agar ada revisi SK Kepmen, melalui perkwakilannya atas nama Ulfi agar mereka yang terhambat cair di awal tahun dapat dicairkan dipertengahan tahun. Walaupun keterlambatan itu kesalahan sekolah, karena tidak uploade rutin data yang dibutuhkan oleh Kemendikbudristek RI. Jadi itu kelalaian pihak sekolah bukan pihak pusat. Makanya kepala sekolah jangan hanya mengintruksikan ke bendahara atau tata usaha, tetapi harus ikut memantau langsung update data sekolahnya.

Baca Juga :  Sekjen BKPRMI Drs. H. Ahmad Rizqon, M.Pd.I: “BKPRMI Jabar Paling Produktif, Variatif & Inspiratif”

Saat ditanya wartawan. Apakah sekolah baru atau sekolah lama yang terhambat menerima bantuannya?….

Ade Dayat Hendriana S.H menjawab justru sekolah yang sudah lama. Sekolahnya ada di Bandung, Indramayu dan Karawang. Minimal update setahun 2 kali di Dapodik, makanya FKSS Jabar sering menginfokan ke kepala sekolah supaya rajin update atau terjun langsung untuk kelancaran BOSPnya. Jangan hanya memerintahkan ke bendahara atau tata usaha saja untuk mengurusi bantuan dari pemerintahnya.

Ade Dayat Hendriana S.H juga mengungkapkan jumlah BOSPnya berbeda-beda di setiap daerahnya. Misalnya di Bandung Rp.1.630.000, sedangkan di Subang Rp. 1.680.000, bedanya Rp.50.000. “Tidak membeda-bedakan antara sekolah swasta dengan negeri. Namun untuk bantuan ke sekolah swasta yang bersumber dari APBD berbeda jumlahnya, jika dibandingkan dengan sekolah negeri. Makanya FKSS Jabar sampai saat ini terus berjuang agar negeri dan swasta disamakan jumlah bantuannya, seperti bantuan dari pemerintah pusat atau APBN. Dan bantuan ke sekolah swastanya lancar, tidak dikurangi dan kalau bisa ada kenaikan agar sekolah swasata lebih optimal mensukseskan program Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *