Teropong Indonesia (Cilacap)-, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Cilacap. Dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, pelaksanaan upacara peringatan tersebut dilaksanakan di halaman Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Sabtu (29/04/2023).
Pj. Bupati Cilacap menyampaikan amanat dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengajak untuk bersama-sama melakukan refleksi sejenak, kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya adalah untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Diceritakan juga bahwa pada tahun 1995, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II percontohan (ditetapkan 21 April 1995), kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan tanggal 7 Februari 1996). Melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah,” kata Pj. Bupati.
Gubernur Jateng melaluI Pj. Bupati Cilacap juga mengajak untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
“Gubernur memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi dan saat ini telah terbentuk satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah,” terangnya.
Disebutkan juga bahwa Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan tingkat komponen dalam negeri (tkdn).
“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” ucapnya.
Disamping itu, Pemerintah Pusat menargetkan agar tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17% secara nasional. Untuk itu Gubernur menghimbau kepada semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting tersebut karena dukungan arah kebijakan dan dukungan anggaran mutlak diperlukan dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dipastikan dapat menjangkau seluruh wilayah dan tepat sasaran. Untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan untuk mendukung upaya-upaya penanganan stunting di seluruh wilayah,” pesannya