Ragam  

Gugatan Terhadap Mantan Wasekjen LSM DPP GMBI dari Ketum GMBI Masuk Mediasi

Pewarta: Steven Gervan

(TEROPONG SUMEDANG)-, Yudi Tahyudin, mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LSM DPP GMBI, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Akibatnya, pendiri sekaligus Ketua Umum (Ketum) DPP LSM GMBI, Muhamad Fauzan Rahman, bersama dengan pengurus lainnya, Asep Rahmat, menggugat Yudi Tahyudin ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Gugatan tersebut diajukan di PN Sumedang yang berlokasi di Km 04 Jalan Raya Sumedang – Cibeureum No. 52, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kuasa hukum pihak penggugat, Heri Prasojo, S.H, menuding Yudi telah melakukan perbuatan melawan hukum saat masih menjabat sebagai Wasekjen DPP LSM GMBI, dengan melibatkan dana yang mencapai Rp 1,3 miliar. Heri menjelaskan bahwa proses gugatan ini masih dalam tahap mediasi.

“Gugatan ini masih dalam tahap mediasi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dua minggu lagi, pada tanggal 10 September pukul 11.00 WIB. Penggugat dan tergugat saat ini hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Diharapkan pada tanggal 10 nanti, kedua belah pihak dapat hadir,” ujar Heri Prasojo kepada wartawan usai sidang di depan kantor PN Sumedang, Selasa (27/08/2024)

Dalam keterangan lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa saat Yudi Tahyudin menjabat sebagai Wasekjen DPP LSM GMBI, terdapat beberapa kegiatan yang menyebabkan masuknya dana ke rekening Yudi. Dana tersebut berasal dari Ketua GMBI se-Indonesia, baik dari tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, yang terkait dengan kegiatan diklat dan rapat kerja nasional (Rakernas) tahun 2023. Total dana yang masuk mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

Namun, Yudi diduga tidak melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Ketua Umum GMBI, yang juga merupakan pendiri organisasi. Akibatnya, Yudi diduga telah menyalahgunakan dana sekitar Rp 800 hingga Rp 900 juta, dengan total yang tidak dilaporkan mencapai Rp 1,3 miliar.

“Saudara Yudi tidak melaporkan dana tersebut kepada pengurus pusat, terutama kepada ketua sekaligus pendiri GMBI, Muhammad Fauzan Rahman. Dana yang terdeteksi mencapai sekitar Rp 800 hingga 900 juta, sehingga ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tidak dilaporkan,” jelas Heri lagi

Terkait kelanjutan kasus ini, Heri menegaskan bahwa jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

“Bila mediasi ini tidak tercapai, maka kami akan masuk ke tahap pembuktian,” tegas Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *