Berita  

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi ke Masyarakat

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menutup rangkaian Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dengan mengajak masyarakat berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2026, di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya bagi negara dan masyarakat.

“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi pengenalan rokok ilegal telah selesai dilaksanakan selama tiga hari. Selain melalui pertemuan tatap muka, kami juga melakukan edukasi melalui kerja sama dengan empat media massa agar informasi mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dapat menjangkau masyarakat lebih luas,” ujarnya.

Menurut Firman, sosialisasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk yang legal.

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan kembali kepada daerah.

“Padahal dana bagi hasil ini memiliki manfaat yang sangat besar, mulai dari sektor kesehatan, pembiayaan sarana dan prasarana medis di puskesmas maupun rumah sakit, hingga berbagai program sosial bagi masyarakat,” katanya.

Firman menambahkan, Satpol PP bersama instansi terkait setiap tahun terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai secara tidak sah.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dan memilih mengonsumsi rokok yang legal. Kami juga berharap para produsen rokok ilegal segera menempuh prosedur yang berlaku agar produknya dapat dilegalkan melalui Bea Cukai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Jumia, mengatakan pihaknya mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, sehingga tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Kalau tidak ada yang membeli, maka peredaran rokok ilegal dengan sendirinya akan berkurang,” ujarnya.

Menurut Jumia, kesadaran masyarakat saat ini terus meningkat. Bahkan, masyarakat mulai aktif memberikan informasi kepada Satpol PP maupun Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Ia menjelaskan, maraknya rokok ilegal membawa dampak yang sangat luas. Selain menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai, kondisi tersebut juga mengurangi besaran DBHCHT yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai sektor kesehatan, program kesejahteraan masyarakat, serta kegiatan penegakan hukum.

“Tidak hanya itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengujian sebagaimana produk rokok legal,” ungkapnya.

Jumia menambahkan, harga rokok ilegal yang lebih murah juga dinilai mempermudah akses anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau sehingga berpotensi meningkatkan angka perokok usia dini.

“Di sisi lain, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri rokok yang taat aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah. Akibatnya, penjualan menurun dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.(fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *