Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 90 peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026. Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam proses pendaftaran.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta yang didiskualifikasi diduga menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi dipalsukan demi memenuhi persyaratan jalur penerimaan.
“Saya sedih sekali karena harus mendiskualifikasi antara 80 sampai 90 anak. Ternyata pendaftarannya terindikasi pemalsuan dan pelanggaran, termasuk upaya pencegahan terhadap pembuatan KK yang tidak semestinya,” ujar Farhan kepada awak media, Rabu, 8/7/2026.
Farhan menjelaskan, meskipun dalam satu alamat dimungkinkan terdapat lebih dari satu kepala keluarga, hasil verifikasi yang dilakukan Pemkot Bandung menemukan sejumlah data yang dinilai tidak wajar. Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen administrasi para pendaftar.
Hasil seleksi dan verifikasi menunjukkan mayoritas peserta yang didiskualifikasi diduga memanfaatkan KK yang tidak sah untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi.
“Dengan sangat berat hati, ada sekitar 80 sampai 90 anak yang terpaksa kami diskualifikasi dari proses pendaftaran,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan KK, Pemkot Bandung juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen pendukung lainnya, termasuk sertifikat prestasi non-akademik yang digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi.
Meski demikian, Farhan memastikan pemerintah tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari orang tua peserta agar persoalan diselesaikan secara administratif.
“Orang tuanya meminta agar persoalan ini tidak dibawa ke proses hukum, dan kami menyetujuinya. Sanksinya cukup berupa diskualifikasi dari SPMB,” jelasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, Pemkot Bandung memastikan para peserta yang didiskualifikasi tetap memiliki kesempatan melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan swasta yang menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) maupun program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Kami ingin memastikan anak-anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan melalui sekolah swasta penerima BOSDa dan program RMP,” tambah Farhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta yang terkena diskualifikasi berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang relatif mampu. Meski demikian, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.
Pemkot Bandung berharap penindakan terhadap praktik kecurangan dalam SPMB ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara jujur, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)





