Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh berhenti sebatas capaian nilai dan peringkat. Seluruh perangkat daerah dituntut memastikan setiap program reformasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam apel pagi di lingkungan Pemkot Cimahi, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Turut hadir Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanatnya, Ngatiyana mengungkapkan Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi Tahun 2025 mencapai 89,64 dengan predikat A- atau meningkat 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 86,29. Capaian tersebut menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Peningkatan nilai reformasi birokrasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” kata Ngatiyana.
Meski demikian, ia menegaskan capaian tersebut harus menjadi pemicu bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Reformasi birokrasi, menurutnya, hanya akan bermakna apabila masyarakat benar-benar merasakan perubahan melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
Hasil evaluasi internal menunjukkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai reformasi birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dan meraih predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, disusul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sebesar 87,76, Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.
Evaluasi internal reformasi birokrasi merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana perangkat daerah menjalankan rencana aksi reformasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023. Penilaian difokuskan pada dua aspek utama, yakni perubahan pola pikir dan budaya kerja serta penataan tata laksana pemerintahan.
Lebih dari sekadar penilaian administratif, evaluasi ini menjadi tolok ukur efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan hasil pembangunan birokrasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kota Cimahi menilai reformasi birokrasi harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Proses evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penilaian mandiri oleh perangkat daerah, reviu dan verifikasi oleh Inspektorat atau asesor internal, serta tindak lanjut berupa rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi pada tahun berikutnya.
Dengan capaian tersebut, tantangan berikutnya bagi Pemkot Cimahi bukan lagi sekadar mempertahankan nilai reformasi birokrasi, melainkan memastikan setiap peningkatan indeks benar-benar sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah. (Gani Abdul Rahman)





