Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Wali Kota Cimahi, Letkol Purn. Ngatiyana, menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.500 pekerja rentan di Kota Cimahi.
Penyerahan kartu dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung B Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (9/6/2026), hasil kolaborasi antara Pemkot Cimahi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko ekonomi maupun pekerjaan yang cukup tinggi.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga melalui perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir untuk seluruh tumpah darah Indonesia. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam melindungi hak-hak pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi secara ekonomi,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang umumnya memiliki pekerjaan tidak tetap, pendapatan yang tidak menentu, serta tingkat kesejahteraan yang relatif rendah. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan terdampak oleh berbagai gejolak sosial dan ekonomi, termasuk perubahan kondisi ekonomi global maupun situasi geopolitik yang terjadi saat ini.
Karena itu, perlindungan sosial melalui program jaminan ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Ngatiyana menjelaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam mewujudkan visi pembangunan Cimahi MANTAP dengan masyarakat yang HEPI (Sehat, Bahagia, dan Sejahtera) lahir maupun batin.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat cakupan program belum dapat menjangkau seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Cimahi. Untuk tahap awal, penerima manfaat ditetapkan berdasarkan data yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Cimahi.
“Kami menyadari jumlah penerima saat ini belum bisa mencakup seluruh pekerja rentan. Namun kami berharap ke depan program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui perlindungan sosial, bukan hanya melalui pembangunan fisik,” pungkasnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya. (Gani Abdul Rahman)





