Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjerat dua tersangka, yakni dr. H. Erwin dan Raden Riana Awangga.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Hasilnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan dinilai belum dapat dibuktikan secara memadai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan dilakukan secara terburu-buru, melainkan setelah serangkaian proses hukum yang panjang dan mendalam. Penyidik telah memeriksa 89 saksi, tiga orang ahli, melakukan penyitaan, penggeledahan, serta menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara maksimal. Namun hingga saat ini belum ditemukan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” tegas Kajari Bandung dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan perkembangan penyidikan saat itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
Namun dalam proses pendalaman berikutnya, penyidik berfokus pada pembuktian adanya keuntungan pribadi atau aliran dana yang diterima para tersangka sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, fakta tersebut tidak ditemukan.
Kejari Bandung menyebut tim penyidik bersama pimpinan telah berulang kali melakukan gelar perkara atau ekspose guna memastikan seluruh unsur hukum diuji secara objektif. Bahkan, empat kali ekspose lanjutan digelar untuk mengkaji secara mendalam kelengkapan alat bukti dan konstruksi perkara.
Hasil ekspose terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi tanpa dasar pembuktian yang kuat.
“Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian. Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, bukan asumsi,” ujar Kajari.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup selamanya. Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau saksi yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan penghentian penyidikan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses peradilan. (Gani Abdul Rahman)





