TEROPONG INDONESIA – Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan yang membutuhkan ketegasan dan kecepatan layanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi khusus terkait Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan BPSDM ATR/BPN ini bertujuan menjabarkan makna perlindungan hukum bagi ASN, sekaligus meluruskan kemungkinan tafsir keliru yang menganggap keputusan tersebut sebagai izin bertindak sembarangan.
Putusan MK tersebut secara spesifik mengubah penafsiran Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan, di mana istilah “kerugian negara” kini dimaknai sempit sebagai kerugian yang berdampak langsung pada keuangan negara. Ini memberikan kepastian hukum bahwa kesalahan prosedural atau administrasi yang tidak merugikan keuangan negara tidak serta-merta membebani tanggung jawab pidana atau perdata bagi aparat yang bekerja sesuai koridor aturan.
Namun, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan ada garis tebal pemisah antara perlindungan hukum dengan penyalahgunaan wewenang. Kepada ratusan pegawai yang mengikuti webinar, ia memperingatkan agar tidak membalikkan makna aturan ini.
“Pemahaman kita harus jelas: putusan ini memberikan perlindungan bagi aparat yang bekerja benar, bukan pembenaran bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang. Jangan ada yang berpikir ini adalah tameng pelanggaran atau perlindungan bagi praktik mafia. Tidak boleh ada pemahaman keliru seperti itu,” tegas Dalu dalam keterangannya.
Poin krusial yang ditekankan adalah perlunya kepatuhan terhadap SOP dan tertib administrasi. Menurut Dalu, dasar utama perlindungan hukum tersebut adalah pembuktian bahwa pejabat telah bertindak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Artinya, semakin tertib administrasi, semakin kuat perlindungan hukumnya.
Dalu juga mengkritisi budaya “takut salah” yang kerap membuat layanan publik terhambat. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum dari MK, alasan menunda keputusan atau menghindari tanggung jawab sudah tidak relevan lagi.
“Kami tidak mau lagi mendengar ada program yang mandek atau layanan yang tersendat hanya karena ketakutan berlebihan. Kita harus berani mengambil keputusan selama itu berlandaskan hukum, aturan, dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan teknis, narasumber yang dihadirkan — Mardian Wibowo (MK RI), Yuli Indrawati (Pakar Hukum), dan Rudy Alfonso (Staf Khusus Menteri) — membedah secara rinci batasan kewenangan, diskresi, dan tanggung jawab pejabat negara pasca putusan tersebut.
Kepala BPSDM ATR/BPN, Agustyarsyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis peningkatan kapasitas SDM agar siap menghadapi tantangan pelayanan yang dinamis. Sementara itu, Sekjen Dalu Agung Darmawan menutup acara dengan harapan agar seluruh jajaran memanfaatkan ruang positif ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.





