TEROPONG INDONESIA – Tantangan berat menghadang pengelolaan tata ruang di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan komposisi wilayah yang didominasi kawasan hutan hingga mencapai 75,96 persen, penyelesaian masalah pertanahan menjadi prioritas nasional.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyoroti perlunya percepatan kebijakan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah.
Dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI, Ossy menyoroti bahwa banyak masyarakat yang secara turun-temurun mendiami lahan namun secara status administratif masih masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kesejahteraan warga.
Ossy menekankan, GTRA bukan sekadar forum birokrasi, melainkan wadah operasional untuk memecahkan masalah. Gubernur dan Bupati/Wali Kota, selaku ketua gugus tugas, memiliki wewenang penuh untuk menentukan skema pemberian hak atas tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah sangat besar. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” ujar Ossy di hadapan pimpinan daerah, Kamis (23/4/2026).
Lebih jauh, Wamen Ossy membeberkan skema penyelesaiannya. Masyarakat yang sudah bertahun-tahun tinggal di dalam kawasan hutan perlu segera diakomodasi.
Caranya dengan melakukan penataan kembali fungsi lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga warga bisa memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah.
“Kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai APL, lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menekankan bahwa akurasi data adalah kunci utama. Dengan luasan hutan yang sangat dominan, GTRA dituntut bekerja detail memetakan batas-batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih klaim di kemudian hari.
“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” ungkap politisi tersebut.
Acara yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalteng ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, Staf Ahli Wamen Andi Tenri Abeng, Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, serta seluruh elemen Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng. ***





