Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (27/4/2026). Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Cimahi Tengah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, unsur Forkopimda, hingga instansi vertikal.
Dalam pembukaan, Wahyu memastikan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 37 dari total 45 anggota DPRD, sehingga sidang dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kota Cimahi hari ini secara resmi kami buka,” ujarnya.
Agenda utama sidang meliputi penyampaian catatan strategis DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda terkait pajak dan retribusi daerah.
Wahyu menegaskan, LKPJ bukan sekadar laporan formal tahunan, melainkan cerminan akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari urusan wajib, urusan pilihan, hingga tugas pembantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, catatan strategis DPRD menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan peran antara legislatif dan eksekutif. Catatan tersebut tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi masukan konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Catatan strategis ini adalah wujud tanggung jawab DPRD kepada masyarakat. Kami berharap ini menjadi masukan positif bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat otonomi daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Momentum sidang paripurna ini bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30. Wahyu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Dengan otonomi daerah, kita dituntut mampu menjawab tantangan pembangunan secara efektif dan efisien, serta tetap berpijak pada prinsip good governance,” ujarnya.
Sebagai bagian dari mekanisme formal, DPRD Kota Cimahi menyerahkan keputusan dan catatan strategis LKPJ kepada pihak eksekutif yang diwakili Wakil Wali Kota Cimahi. Sebelumnya, catatan tersebut dibacakan oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ 2025.
Pembahasan mencakup berbagai sektor pembangunan, dengan harapan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah secara signifikan ke depan.
Menutup sidang, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan tepat sasaran.
“Harapan kami, ke depan pelaksanaan program dan kegiatan bisa lebih tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Cimahi,” pungkas Wahyu. (Gani Abdul Rahman)





