ATR/BPN: Revisi RTRWN Jadi Landasan Hukum Pengembangan Kereta Api Nasional

Sumber:atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi instrumen kunci dalam strategi pembangunan jaringan kereta api nasional.

Dokumen ini menjamin bahwa pengembangan infrastruktur berjalan terarah, terpadu, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang berlangsung di Stasiun Tanahabang Baru, Rabu (22/4/2026).

“RTRWN merupakan dokumen induk yang memastikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, termasuk dalam pengembangan jaringan kereta api nasional,” ujar Ossy.

Finalisasi di Sekretariat Negara

Saat ini, proses penyusunan RTRWN telah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Seluruh rencana tata ruang telah diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, mencakup penetapan koridor dan jalur yang menghubungkan pusat kegiatan nasional dan kawasan strategis.

Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman wajib bagi seluruh instansi pusat dan daerah dalam merencanakan pembangunan di wilayah masing-masing.

Integrasi Antar Moda

Dalam kerangka pengembangan jangka panjang, jaringan kereta api dirancang tidak hanya berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan sistem transportasi lainnya. Pengembangan mencakup koridor di Sumatera, Kalimantan, hingga jaringan lintas di Sulawesi yang terhubung langsung dengan pelabuhan dan bandar udara.

Kepastian Hukum dan Pengadaan Tanah

Aspek krusial yang ditekankan adalah kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan. Dengan tertampungnya rencana jalur kereta api dalam RTRWN, status proyek akan jelas sebagai kepentingan umum.

“Hal ini sangat memudahkan dalam penetapan jalur dan khususnya dalam proses pengadaan tanah, sehingga tidak terjadi hambatan hukum di kemudian hari,” jelas Ossy.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Isu Strategis, Hendri Teja, sebagai wujud komitmen bersama menyukseskan konektivitas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *