TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis capaian luar biasa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak diluncurkan pada 2017 hingga April 2026, total 126,55 juta bidang tanah telah berhasil terdaftar secara legal dan administratif.
Dalam upaya menjaga transparansi, pemerintah juga mematangkan standar biaya persiapan yang berlaku nasional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, biaya tersebut disesuaikan dengan kategori wilayah demi keadilan dan efisiensi anggaran.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Rincian Klasifikasi Wilayah dan Tarif
Pembagian tarif ini merupakan kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 dan turunannya.
Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:
1. Kategori I (Rp450.000): Wilayah Indonesia Timur (Papua, Maluku, NTT, dll).
2. Kategori II (Rp350.000): Wilayah Kepulauan dan sebagian Sulawesi/Nusa Tenggara.
3. Kategori III (Rp250.000): Meliputi sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan.
4. Kategori IV (Rp200.000): Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Kalimantan Selatan.
5. Kategori V (Rp150.000): Wilayah Padat Penduduk (Jawa dan Bali).
Biaya tersebut mencakup pengadaan dokumen, patok, meterai, hingga operasional petugas. Namun, secara eksplisit disebutkan belum termasuk komponen biaya lain seperti pembuatan akta, BPHTB, dan PPh.
Tegas: Tarif Lebih Tinggi = Pungutan Liar
Dalam kesempatan itu, Shamy Ardian memberikan penegasan keras terkait implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa setiap pungutan di luar batas maksimal yang telah ditetapkan regulasi adalah tindakan ilegal.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini sebagai sarana legalisasi aset dengan biaya terjangkau. Informasi teknis pelaksanaan di daerah dapat diakses melalui instansi vertikal BPN maupun pemerintahan desa/kelurahan setempat.





