Pemkot Cimahi Perketat Pengelolaan Sampah, Kelurahan Wajib Optimalkan Bank Sampah

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mempertegas langkah pengendalian sampah dengan mewajibkan seluruh kelurahan mengoptimalkan peran Bank Sampah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi konkret untuk menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang kini dibatasi.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa Bank Sampah harus berfungsi maksimal dalam menyerap sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, upaya tersebut bukan sekadar program lingkungan, tetapi langkah krusial dalam mengurai persoalan sampah di tingkat kota.

“Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank Sampah dalam menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi. Ini sangat membantu pengelolaan sampah secara menyeluruh,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Adhitia meminta aparat kewilayahan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menerapkan sistem penjadwalan pengangkutan sampah organik dan anorganik secara terpisah.

Dalam skema tersebut, pelayanan pengangkutan dilakukan berdasarkan hari khusus untuk jenis sampah tertentu, dengan pengawasan melalui surat jalan dari tingkat RW. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan disiplin masyarakat dalam memilah sampah sekaligus meningkatkan efektivitas pengangkutan.

Tak hanya mengandalkan Bank Sampah, Pemkot Cimahi juga akan memaksimalkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta TPA terpadu. Kedua fasilitas ini diharapkan mampu mengolah sampah secara mandiri, baik organik maupun anorganik, sehingga dapat menekan volume residu yang harus dibuang ke TPA Sarimukti secara signifikan.

Kebijakan ini juga merupakan respons atas pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH, kiriman sampah dari Kota Cimahi kini dibatasi maksimal 1.668 ton setiap dua minggu.

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Adhitia turut menginstruksikan kelurahan mengaktifkan peran perlindungan masyarakat (linmas) dalam menjaga wilayah dari praktik pembuangan sampah liar.

Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta ditingkatkan guna menegakkan peraturan daerah secara tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pembuangan sampah liar. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *