Pemkot Cimahi Tegas: ASN Dilarang Judi Online dan Pinjol Ilegal, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang seluruh ASN terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur sekaligus memastikan ASN mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah melarang seluruh PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun pinjaman online ilegal, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, termasuk perjudian konvensional,” tegas Maria, Sabtu (14/3/2026) saat dikonfirmasi.

Surat edaran itu juga memuat sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Maria menekankan, kepala perangkat daerah wajib memperkuat sistem pengendalian internal di masing-masing unit kerja untuk mencegah terjadinya praktik judi online, pinjol ilegal, maupun perjudian konvensional di kalangan ASN.

Selain itu, ASN juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya keterlibatan pegawai dalam aktivitas tersebut melalui kanal pengaduan yang tersedia di Pemerintah Kota Cimahi maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM).

“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan pegawai yang terbukti terlibat kepada Wali Kota Cimahi, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta BKPSDM,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, memastikan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan untuk mencegah keterlibatan ASN dalam praktik ilegal tersebut.

“Sistem pengawasan yang kami terapkan bersifat preventif, pengawasan internal, dan penindakan disiplin,” kata Siti.

Menurutnya, pengawasan melekat dilakukan melalui struktur organisasi. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau atasan langsung memiliki kewajiban memantau perilaku pegawai di unit kerjanya masing-masing.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam judi online atau pinjol ilegal, atasan dapat melakukan pembinaan, memberikan teguran, hingga melaporkan kasus tersebut kepada BKPSDM.

Namun demikian, Siti menegaskan bahwa ASN yang diduga terlibat tidak langsung dijatuhi sanksi. Proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sesuai prosedur.

“Jika setelah pemeriksaan terbukti melanggar disiplin, barulah dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemberhentian sebagai ASN jika pelanggaran dinilai berdampak serius terhadap negara atau institusi.

Dalam proses pengawasan, BKPSDM juga melibatkan Inspektorat untuk pendampingan pemeriksaan disiplin apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut dilibatkan untuk meningkatkan literasi digital ASN terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

Siti juga mengingatkan pentingnya menjaga pola hidup sederhana dan tidak konsumtif agar ASN tidak terjerumus pada masalah keuangan yang berujung pada praktik pinjaman online ilegal.

“Pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan. Jangan sampai lebih besar dari pendapatan sehingga tergoda pinjaman online,” ujarnya.

Ke depan, BKPSDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan Diskominfo dan penyedia layanan telekomunikasi untuk memantau aktivitas digital yang berpotensi mengarah pada praktik ilegal.

Langkah tersebut termasuk melakukan pelacakan terhadap aplikasi judi online dan pinjaman online ilegal yang masuk melalui kanal media sosial pemerintah maupun perangkat elektronik ASN. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *