Tren Parsel Lebaran di Cimahi Menurun Drastis, Pemerintah Cimahi Tetap Perketat pengawasan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Menjelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kota Cimahi melalui Bidang Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan parsel di sejumlah pusat perbelanjaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan konsumen, terutama terkait masa kedaluwarsa produk yang dikemas dalam parsel.

Kepala Bidang Perdagangan, Indra F Bagjana menekankan bahwa setiap kemasan parsel wajib mencantumkan daftar barang beserta tanggal kedaluwarsanya di bagian luar.

Hal ini penting karena konsumen sering kali kesulitan mengecek satu per satu isi produk di dalam kemasan yang sudah rapi tersegel.

“Dalam kemasan itu, konsumen harus bisa mengakses barang apa saja di dalam parsel dan kapan expired-nya. Ini harus dipastikan aman,” ujar Indra saat meninjau di swalayan Superindo Cibabat, Jumat, (13/03/2026).

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran atau laporan negatif dari masyarakat terkait kualitas produk parsel di wilayah Cimahi.

Meski pengawasan diperketat, tren penjualan parsel di Cimahi justru menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, jumlah pedagang parsel di jalan-jalan utama kini bisa dihitung dengan jari.

“Kalau dulu di sepanjang jalan menjelang Lebaran ramai yang dagang parsel, sekarang makin enggak ada. Di Jalan Amir Mahmud saja kami hanya menemukan tiga toko parsel,” ungkapnya.

Penurunan ini diperkirakan mencapai angka 50% hingga 70%. Fenomena penurunan ini diduga terjadi karena adanya pergeseran kebiasaan masyarakat dalam memberi hadiah Lebaran. Alih-alih mengirimkan tumpukan makanan, masyarakat kini lebih melirik hadiah yang lebih praktis namun bernilai tinggi.

“Sepertinya ada pergeseran kebiasaan masyarakat. Sekarang lagi tren kirim logam mulia, misalnya yang 0,1 gram, atau bentuk hadiah lainnya,” tambah Indra.

Pemerintah Kota Cimahi bersama Tim Satgas yang terdiri dari unsur TNI dan Polri terus melakukan monitoring rutin di lapangan. Masyarakat yang menemukan adanya parsel tidak layak konsumsi atau pelanggaran dagang lainnya dihimbau untuk segera melapor.

“Jangan ragu untuk menyampaikan (laporan) kepada kami. Ini jelas merupakan pelanggaran pidana ekonomi jika ada temuan yang merugikan masyarakat,” Pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *