Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI — Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menggelar kajian rutin Ramadhan di Masjid Al-Mahkamah pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi momentum penguatan nilai spiritual sekaligus kepedulian sosial di lingkungan peradilan.
Pada kajian Ramadhan hari ke-19 ini, tausiah disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H. Dalam ceramahnya, ia menegaskan pentingnya menunaikan zakat profesi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama.
Ia menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan.
Bagi ASN yang memiliki penghasilan tetap, kewajiban ini menjadi bentuk nyata ketaatan kepada Allah sekaligus sarana membersihkan harta dan menghadirkan keberkahan dalam setiap rezeki yang diterima.
“Zakat profesi tidak hanya berdimensi ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Melalui zakat, kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat solidaritas sosial,” ujarnya di hadapan para peserta kajian.
Melalui momentum Ramadhan ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi diajak untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menunaikan zakat profesi secara konsisten.
Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui lembaga resmi maupun diberikan langsung kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Diharapkan, semangat berbagi di bulan suci Ramadhan mampu memperkuat nilai spiritual aparatur sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, setiap pengabdian yang dilakukan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga membawa keberkahan. (Gani Abdul Rahman)





