Urus Sertipikat Tanah Warisan: Jangan Cuma Janji Keluarga, Ini Syarat dan Caranya

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan jejak sejarah, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan yang sering kali dimiliki secara turun-temurun. Namun, fenomena yang kerap terjadi di masyarakat adalah tanah sudah diwariskan lewat janji keluarga, namun status kepemilikan di sertipikat tidak diperbarui. Padahal, pengalihan hak secara resmi sangat penting untuk kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Petugas Loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris hak atas tanah sebenarnya memiliki alur yang jelas dan diatur dalam regulasi pertanahan, meskipun sering dianggap rumit oleh masyarakat.

“Persyaratan biasanya awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada, berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya.

Secara hukum, peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan tata cara teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Ada sedikitnya delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai cukup.
2. Surat kuasa (apabila dikuasakan).
3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris dan kuasa (KTP/KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
4. Sertipikat tanah asli.
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Akta wasiat notariil (jika ada).
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti bayar BPHTB (SBB) dan uang pemasukan.
8. Bukti bayar SSP/PPh untuk perolehan tanah senilai lebih dari Rp60 juta, beserta bukti uang pemasukan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukannya ke Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak. Tahap akhirnya adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” tambah Fiya, menjelaskan proses bagi pemegang sertipikat lama yang akan dialihkan ke format digital.

Untuk tarif biaya, perhitungannya didasarkan pada nilai tanah dengan rumus: (Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah) dibagi 1.000. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan alih waris atau layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses dengan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *