Mediasi Sengketa Lahan Transmigran Kalsel: Nilai Ganti Rugi Jauh Beda, Tim Appraisal Independen Akan Ditunjuk

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat eks transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) memasuki tahap mediasi. Pertemuan yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/02/2026), ini berfokus pada pembahasan nilai ganti rugi yang hingga kini belum menemui titik temu.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan tawar nilai yang cukup signifikan menjadi kendala utama. Pihak warga mengusulkan total kompensasi sebesar Rp86 ribu per meter persegi, yang terdiri dari Rp30 ribu untuk kerugian pemanfaatan tanah dan Rp56 ribu untuk nilai tanah. Sementara itu, tawaran dari pihak perusahaan sebelumnya berada di angka Rp5 ribu per meter persegi dan baru dinaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi.

“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Siapa tim appraisal nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas kepada awak media usai mediasi.

Selain memfasilitasi mediasi, Iljas menegaskan kembali komitmen Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan pembatalan 717 sertipikat hak milik masyarakat yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan. “Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, pembatalan terhadap 717 sertipikat itu akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan bahwa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi konflik. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” katanya.

Meskipun kesepakatan final belum tercapai, proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan seluruh pihak menunjukkan itikad baik. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian terkait – Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM – serta perwakilan Forkopimda setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *