TEROPONG INDONESIA – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai mengalami peningkatan signifikan. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kecepatan proses hingga kemudahan memperoleh informasi terkait kelengkapan berkas permohonan.
Galuh (43), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, mengaku pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih transparan dan memberikan kepastian dibandingkan masa lalu. Jika dulu proses koreksi berkas sering kali tidak memiliki kejelasan waktu, kini pemohon dapat segera mengetahui status pengajuannya.
“Dibandingkan dulu, pelayanan hari ini ya peningkatan. Kalau dulu kan, kalau dikoreksi berapa lamanya kita tidak mengerti. Kalau ini kan berkas kita sudah masuk, kalau ada kekurangan satu dua hari sudah langsung diinfo. Di sistemnya itu kalau ada kekurangan kita pasti langsung diinfo di sistemnya itu,” ujar Galuh.
Menurut Galuh, kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku menjadi kunci kepastian bagi pemohon. Masyarakat tidak perlu menunggu lama atau datang berulang kali ke kantor pertanahan hanya untuk memantau perkembangan berkas. Informasi mengenai kekurangan dokumen dapat dipantau secara langsung melalui sistem digital.
Pendapat senada disampaikan oleh Alfie (55), pemohon asal Kecamatan Semarang Barat. Alfie, yang berprofesi sebagai notaris, menilai pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi tersebut membuat proses pelayanan menjadi jauh lebih efisien dibandingkan metode manual di masa lalu.
“Sekarang lebih cepat karena koreksinya lewat online. Kita bisa tahu langsung apakah pengajuan diterima atau ditolak,” jelasnya.
Kemudahan akses informasi ini membuat pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor pertanahan hanya untuk mengecek status berkas. Seluruh informasi dapat diakses secara mandiri, sehingga waktu dan tenaga masyarakat menjadi lebih efisien.
Lebih jauh, Alfie menuturkan bahwa kemudahan sistem ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat. Kini, semakin banyak warga yang berani dan mampu mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa harus melalui perantara atau notaris.
“Sebenarnya masyarakat sudah datang sendiri. Lebih banyak masyarakatnya kayaknya dari notaris. Kalau dulu kayaknya cuma notaris yang ke Kantor Pertanahan, masyarakat ke notaris semua. Sekarang udah banyak. Masyarakat sudah mau ngurus tanah mandiri,” pungkas Alfie.
Kemudahan mulai dari antrean, pengajuan berkas, hingga pengecekan status permohonan, membuat masyarakat merasa lebih percaya diri dan nyaman mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Pelayanan yang terbuka dan informatif di loket dinilai menjadi faktor pendukung utama meningkatnya partisipasi masyarakat.





