TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Pulau Sumatera. Kepastian ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan dilakukan melalui beragam mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Sumber lahan dapat berasal dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat potensi lahan yang sangat besar di ketiga provinsi tersebut. Di Provinsi Aceh, tercatat 52 HGU terdampak seluas 81.551 hektare di 18 kabupaten/kota yang berpotensi dimanfaatkan.
Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, 10 HGU seluas 2.546 hektare dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta dua HGU seluas 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
“Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” tegasnya.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare, 15 HGU tanah terlantar seluas 22.771 hektare, dan tiga HGU berakhir seluas 1.647 hektare. Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi 33 HGU potensial seluas 88.405 hektare, di mana 30 di antaranya merupakan tanah terlantar, lengkap dengan opsi lahan dalam radius satu kilometer dan lahan HGU yang masa berlakunya habis.
Mengenai proses pelepasan tanah, Nusron menjelaskan bahwa hal itu dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan memerlukan persetujuan dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. “Begitu tanahnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah bisa langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, bahkan melakukan penyesuaian RTRW apabila dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” jelasnya.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain pemberian hak secara rutin, reforma agraria, atau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya. “Kalau menggunakan SHM, berarti nanti harus masuk rezim reforma agraria, tapi kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga asetnya BUMN tadi tidak hilang,” lanjut Nusron.
Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di bawah Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran utama: koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah.





