Antisipasi Timbangan Curang, UPTD Metrologi Legal Cimahi Imbau Konsumen Lebih Jeli

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kecurangan timbangan, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern. Di tengah tingginya aktivitas jual beli, akurasi alat ukur menjadi kunci terciptanya transaksi yang adil antara pedagang dan konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menegaskan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam memastikan alat ukur yang digunakan telah melalui proses tera sah.

Menurutnya, masyarakat dapat mengenali timbangan yang telah ditera melalui tanda khusus yang menempel pada alat ukur, terutama pada timbangan elektronik. Tanda tera sah biasanya berupa lemping atau segel kecil yang terpasang di bagian kaki timbangan. Di dalamnya terdapat cap berbentuk segilima yang mencantumkan tahun terakhir pelaksanaan tera.

“Dari tanda tersebut, konsumen bisa mengetahui kapan terakhir kali timbangan itu diuji dan dinyatakan layak pakai,” jelas Reni saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, meskipun posisi tanda tera terkadang berada di bagian bawah alat dan tidak langsung terlihat, umumnya terdapat stiker keterangan yang lebih mudah ditemukan. Pada stiker tersebut tercantum informasi bahwa timbangan telah ditera ulang beserta masa berlakunya.

Apabila konsumen menemukan indikasi kecurangan atau meragukan keakuratan timbangan, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi membuka berbagai saluran pengaduan. Informasi kontak pengaduan tercantum langsung pada stiker tera yang terpasang di alat ukur.

Laporan dapat disampaikan melalui telepon 022-20671177, WhatsApp 082280001240, email [metrologi@cimahikota.go.id](mailto:metrologi@cimahikota.go.id), serta media sosial resmi YouTube dan Instagram @metrologi_kotacimahi. Reni memastikan setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, UPTD Metrologi Legal Cimahi juga rutin melaksanakan kegiatan tera ulang. Pada 11–12 Februari 2026, misalnya, dilakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi selama dua hari.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 182 unit alat ukur diuji, terdiri atas 68 timbangan elektronik, 20 timbangan mekanik meja, 93 anak timbangan, serta satu unit timbangan mekanik TBI. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi standar akurasi dan tidak merugikan konsumen.

Pengawasan tambahan juga disiapkan pada periode dengan lonjakan aktivitas ekonomi, seperti bulan Ramadan. Selain itu, pemantauan rutin di pasar-pasar milik pemerintah daerah turut dibantu oleh juru timbang yang bertugas berkeliling memeriksa alat ukur secara berkala.

Apabila ditemukan timbangan yang melebihi batas kesalahan yang ditetapkan, laporan akan segera diteruskan kepada UPTD Metrologi Legal untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap transaksi berlangsung secara adil dan transparan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *