Kesepakatan Bersama Berhasil Diraih, Underpass Gatot Subroto Harapkan Minimalisir Kecelakaan

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap program strategis nasional, khususnya pengoperasian Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).

Tujuan utama pembangunan underpass tersebut meliputi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan menghilangkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, penguraian kemacetan yang kerap terjadi akibat frekuensi perjalanan kereta api termasuk kereta feeder KCJB.

Hal ini merujuk kepada Peningkatan efisiensi waktu tempuh yang lebih pasti, terutama untuk mendukung akses layanan kesehatan menuju Rumah Sakit Dustira, serta optimalisasi kinerja transportasi jalan dan kereta api melalui pemisahan jalur yang aman dan efisien.

Dalam kegiatan ini Pemerintah Kota Cimahi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi vertikal terkait menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Persiapan Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto, Senin (19/1/2026).

Rapat berlangsung di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto Nomor 248, sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan proyek strategis tersebut.

Wali Kota Cimahi menegaskan kepada 2 dinas mengenai arah kebijakan pembangunan underpass, serta paparan teknis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

Dalam paparannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto ini merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan

“Pembangunan underpass ini merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan di bidang transportasi guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi sistem transportasi perkotaan,” ungkap Ngatiyana.

Sementara itu, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa anggaran pembangunan fisik underpass telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Pekerjaan konstruksi diperkirakan berlangsung selama 10 bulan atau sekitar 300 hari kalender.

“Pekerjaan fisik diharapkan sudah dapat dimulai pada bulan Maret, dengan catatan kesiapan lahan menjadi faktor kunci,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

Rapat koordinasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan oleh seluruh peserta rapat, yang menjadi dasar tindak lanjut dan percepatan pelaksanaan pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi.

Dengan demikian menurutnya hasil kesepakatan bersama bahwa seluruh pihak mendukung penuh pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi, termasuk persetujuan penggunaan lahan yang berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.

Proses administrasi terkait penggantian atau penggunaan lahan disepakati untuk diselesaikan secepat mungkin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *