ISMAHI dan GBR Desak DPRD Cimahi Segera Sidak PT UGBM

ISMAHI Jawa Barat bersama Garda Bangsa Reformasi (GBR) mendesak DPRD Kota Cimahi untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT UGBM.

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat bersama Garda Bangsa Reformasi (GBR) mendesak DPRD Kota Cimahi untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT UGBM.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Cimahi dan lokasi perusahaan, sebagai bentuk perlawanan atas praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut DPRD Kota Cimahi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT UGBM serta seluruh lokasi kerja yang terafiliasi dengan PT Shopee Indonesia International.

Mereka juga menegaskan pentingnya keterbukaan hasil sidak kepada publik dan para pekerja agar tidak ada upaya penutupan pelanggaran.

Sekretaris DPC LSM GBR Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, menegaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah pemenuhan seluruh hak normatif pekerja, penghentian praktik kontrak kerja yang bertentangan dengan hukum, serta kepastian status hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Nusantara Ekspres Kilat tidak bisa lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab penuh sebagai pengendali kerja utama dalam rantai bisnis alih daya ini,” tegas Alit.

Ia menekankan bahwa sistem alih daya tidak boleh dijalankan semata-mata demi efisiensi korporasi, melainkan wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia. Alit memperingatkan, apabila tuntutan tersebut diabaikan, ISMAHI Jawa Barat dan GBR siap mengeskalasi aksi ke tingkat yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan membawa dugaan pelanggaran ini ke tingkat nasional serta menempuh jalur hukum dan advokasi lanjutan,” ujarnya.

Dalam mediasi bersama anggota DPRD Kota Cimahi, Alit secara tegas meminta agar sidak dilakukan secara langsung dan menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia juga menuntut perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.

Perwakilan ISMAHI Jawa Barat sekaligus kuasa hukum, Mohammad Zaki, menyatakan bahwa aksi tersebut bukan sekadar tuntutan sektoral, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum.

“Aksi ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha di Kota Cimahi wajib tunduk dan patuh pada hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, apalagi yang merugikan pekerja,” kata Zaki.

Ia mengungkapkan bahwa hasil audiensi menunjukkan komitmen DPRD Kota Cimahi untuk melakukan sidak dalam waktu dekat. ISMAHI berharap langkah tersebut mampu membuka persoalan secara objektif dan menghasilkan solusi konkret.

Sebagai tindak lanjut, ISMAHI dan GBR telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada DPRD Kota Cimahi, termasuk bukti terkait status kerja, pengupahan, dan awal mula persoalan ketenagakerjaan di PT UGBM.

“Dokumen-dokumen itu menjadi dasar kuat bagi lDPRD untuk melakukan sidak dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” tandas Zaki. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *