Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dugaan praktik pengaburan hubungan kerja kembali mencuat. Alit Nurzaelani, driver yang bekerja di PT UGBM di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK), secara resmi mengadukan perusahaan ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Ia mengaku selama hampir dua tahun diperlakukan sebagai pekerja penuh, namun hak-haknya diabaikan dengan dalih status“mitra”.
Alit menegaskan, dalam praktik sehari-hari ia menerima perintah kerja, target, serta sistem upah yang ditentukan perusahaan, sebagaimana pekerja pada umumnya. Namun, perusahaan justru menghindari kewajiban ketenagakerjaan dengan menetapkannya sebagai mitra.“Ini bukan kemitraan. Ada perintah kerja, ada upah, ada sanksi. Tapi hak saya sebagai pekerja justru dihilangkan,” tegas Alit saat menyampaikan aduannya ke DPRD Cimahi, Rabu, 31 Desember 2025. Ia datang bersama sejumlah driver lain serta didampingi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAI) Jawa Barat.
Menurut Alit, perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Bahkan, upah yang diterimanya kerap dipotong secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.“Pemotongan upah sering terjadi, tidak transparan, dan kami tidak punya posisi tawar. Semua berlindung di balik istilah kemitraan,” ujarnya.
Alit menuntut kejelasan status hubungan kerja sekaligus pemenuhan hak-hak yang selama ini tertunda. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan konsep kemitraan untuk menghindari kewajiban hukum. “Saya hanya ingin perusahaan patuh hukum dan berhenti bersikap semena-mena,”katanya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan DPRD akan menelusuri status hubungan antara pekerja dan perusahaan secara serius dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Ini harus dipastikan secara hukum, apakah kemitraan atau hubungan kerja. Kami tidak akan berspekulasi, tapi akan mengumpulkan bukti yang kuat, tegas Ike.
Ia menambahkan, secara prinsip, hubungan kemitraan umumnya terjadi antar lembaga atau badan usaha, bukan antara perusahaan besar dengan individu yang berada di bawah kendali penuh perusahaan.
“Kalau faktanya ada perintah kerja, jam kerja, dan upah yang ditentukan sepihak, maka itu mengarah pada hubungan kerja. Konsekuensinya jelas: perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai undang-undang,”ujarnya.
Ike memastikan, setelah rapat internal, Komisi IV akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.“Tidak boleh ada perusahaan yang menghindari tanggung jawab dengan memanipulasi status kerja,” katanya.
Ike mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 15 kasus pengaduan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Meski jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya, DPRD menilai pengawasan tidak boleh longgar.
“Ke depan, kami tidak akan menunggu laporan. Pengawasan akan diperkuat bersama Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
DPRD Cimahi, lanjut Ike, menargetkan terciptanya iklim usaha yang sehat pada 2026, di mana perusahaan taat hukum dan pekerja mendapatkan haknya secara layak.
“Regulasi ketenagakerjaan daerah juga akan diperkuat, menyesuaikan dengan aturan nasional setelah perda lama dicabut. Ini komitmen kami agar praktik-praktik yang merugikan pekerja tidak terus berulang, ” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





