Wali Kota Sukabumi Tunjuk Plt Disdukcapil Usai Kadis Terseret Kasus Korupsi Retribusi

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan sikapnya terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TCN, dalam kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata, Selasa (9/12/2025).

“Saya tidak akan berkomentar banyak. Kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya,” ujarnya

Ayep menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan memastikan praktik serupa tidak boleh muncul kembali di masa pemerintahannya.

Diketahui, TCN ditetapkan sebagai tersangka bersama SS, tenaga kerja sukarela di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Kasus ini menimbulkan konsekuensi strategis karena jabatan kepala dinas tidak boleh dibiarkan kosong. Layanan administrasi kependudukan merupakan urat nadi pelayanan publik, sehingga hambatan kecil sekalipun dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Untuk menjaga pelayanan tetap optimal, Wali Kota Ayep Zaki menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.

Penunjukan tersebut menjadi penegasan bahwa roda pelayanan tidak boleh melambat. Penerbitan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga layanan pencatatan sipil lainnya harus tetap berjalan presisi.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi dan mekanisme pengawasan internal dinas. Pembenahan tata kelola menjadi fokus utama, termasuk mempersempit celah rawan korupsi dan memperkuat sistem kontrol.

Pemerintah menargetkan langkah-langkah tersebut mampu mengembalikan kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, cepat, dan akuntabel. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *