Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah, menegaskan kembali larangan pembakaran sampah di wilayah Kota Cimahi.
Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun.
Dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/11/2025) Chanifah menekankan bahwa pembakaran sampah bukan hanya perbuatan melanggar hukum, tetapi juga tindakan yang membahayakan kesehatan serta mencemari udara.
“Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap temuan praktik pembakaran sampah di lingkungan mereka.
“Kami membutuhkan partisipasi warga. Jika ada pengaduan, kami dapat segera menurunkan tim penegakan hukum lingkungan untuk melakukan tindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
DLH Cimahi memastikan bahwa upaya penegakan aturan ini akan terus diperkuat demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan warga kota.
Masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)





