Polemik Tunjangan DPRD Cimahi, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan Publik

TEROPONG INDONESIA, Cimahi – Isu tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah kota memicu diskusi terkait besaran tunjangan perumahan dan perjalanan dinas (kunker) para wakil rakyat.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal tunjangan DPRD.

“Kita ikuti aturan yang ada. Selama tidak melanggar dan tujuannya demi kepentingan bersama, tentu kita jalani. Cimahi harus tetap rukun dan kondusif, tidak perlu gaduh,” ujar Ngatiyana saat ditemui di kawasan Techno Park, Cimahi Selatan, Jumat (12/9/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif, meskipun terdapat dinamika dalam pengelolaan anggaran.

“Efisiensi lebih ke ranah internal Dewan. Kami sebagai mitra tetap mendukung, selama tidak bertentangan dengan aturan dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko**ll, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan kepada anggota DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Pemerintah Kota Cimahi sejak awal memang belum pernah menyediakan rumah dinas untuk pimpinan maupun anggota DPRD. Karena itu, sesuai aturan, tunjangan perumahan wajib diberikan. Nilainya tidak pernah naik, hanya disesuaikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” jelas Wahyu.

Data DPRD menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam besaran tunjangan berdasarkan dua Perwal terbaru : Perwal Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023.

Pada 2022, anggota DPRD menerima sejumlah tunjangan sebagai berikut:

* Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp10,5 juta/bulan

* Tunjangan Reses: Rp10,5 juta/bulan

* Tunjangan Transportasi: Rp17 juta/bulan

* Tunjangan Perumahan:

* Ketua: Rp37 juta

* Wakil Ketua: Rp32 juta

* Anggota: Rp27,5 juta

* Dana Operasional :

* Ketua: Rp8,4 juta

* Wakil Ketua: Rp4,2 juta

Namun pada 2023, terjadi peningkatan cukup signifikan:

* Tunjangan Perumahan :

* Ketua: Rp47 juta

* Wakil Ketua: Rp42 juta

* Anggota: Rp40 juta

* Tunjangan Transportasi :

* Ketua: Rp20 juta

* Wakil Ketua: Rp18,5 juta

* Anggota: Rp17,5 juta

Kenaikan ini menimbulkan sorotan publik, terutama karena terjadi bersamaan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Wahyu menambahkan bahwa DPRD Cimahi juga telah menyesuaikan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja pemerintah.

“Kunker kita pangkas lebih dari 50 persen. Bahkan tidak bisa dilakukan serentak, harus bergiliran. Itu pengurangan paling besar dibandingkan OPD lain,” ungkapnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *