Peredaran Tramadol Palsu Ancam Generasi Muda, BNN Cimahi Soroti Bahaya Home Industri Obat Terlarang

Teropong Indonesian, KOTA CIMAHI – Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda tidak hanya terbatas pada sabu dan ganja. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap peredaran obat-obatan ilegal, terutama tramadol palsu yang diduga diproduksi secara ilegal oleh home industri.

Sepanjang Januari hingga Juli 2025, BNN Cimahi mencatat 98 orang pengguna narkotika yang kini tengah menjalani rehabilitasi.

Ironisnya, hampir 80 persen dari mereka adalah usia produktif, yaitu antara 18 hingga 35 tahun. Tramadol dan eximer menjadi dua jenis obat yang paling banyak disalahgunakan, selain sabu dan ganja.

“Obat-obatan ini diduga kuat berasal dari produsen ilegal, yang bahkan tidak memiliki izin resmi” ujar Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran pada media Teropong Indonesian saat ditemui di Kantor BNNK Cimahi, Kamis, 07/08/2025.

“Tramadol yang beredar di kalangan pengguna ini kemungkinan bukan produk pabrikan resmi. Bisa jadi abal-abal, yang dicampur dengan bahan lain demi menekan harga,” ungkapnya.

Menurutnya, tramadol asli sebenarnya tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter, terutama untuk pereda nyeri pascaoperasi. Namun, keberadaan tramadol di pasaran kini disalahgunakan dan dijual bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BNN mengungkap bahwa sebagian besar pengedar bukan berasal dari Cimahi, melainkan dari luar kota, bahkan dari luar pulau Jawa seperti Sumatera. Hal ini menunjukkan adanya jaringan lintas daerah dalam distribusi obat-obatan terlarang.

Yulius mengungkapkan, pernah ditemukan home industri pembuatan tramadol ilegal di wilayah Sumedang, yang diungkap oleh BNN RI.

Dalam penggerebekan tersebut, disita sekitar satu juta butir obat, namun penyidikan kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“BNN hanya menangani kasus narkotika, sedangkan untuk obat-obatan, kewenangan penyidikan ada di kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, Yulius menegaskan bahwa banyak korban penyalahgunaan obat ini terjebak karena pengaruh lingkungan pertemanan.

Mereka mengonsumsi narkotika atau obat keras bukan karena kebutuhan medis, tapi karena alasan sepele seperti ingin bersenang-senang atau mengikuti gaya hidup.

Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa pencegahan sejak dini, terutama melalui edukasi di kalangan remaja dan pemuda, harus ditingkatkan.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif dalam menangkal bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan yang mengancam masa depan generasi muda. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *