Pencegahan Anak Putus Sekolah Seharusnya Memberdayakan Sekolah Swasta atau PKBM, Bukan Sebaliknya?…

Para siswa saat mengikuti MPLS

TEROPONG INDONESIA, Bandung-, Anak Putus Sekolah adalah anak usia sekolah yang sebelumnya telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau nonformal, tetapi menghentikan proses pendidikan sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya dan tidak sedang mengikuti pendidikan di jenjang manapun.

Berdasarkan data BPS, Jawa Barat memiliki angka putus sekolah tertinggi di Indonesia. Pada November 2024, terdapat 658.831 anak tidak bersekolah di Jawa Barat. Terdiri dari anak putus sekolah, lulus namun tidak melanjutkan, dan belum pernah bersekolah. Secara rinci, angka ini mencakup 164.631 anak putus sekolah (drop out), 198.570 anak lulus namun tidak melanjutkan, dan 295.530 anak yang belum pernah bersekolah.

Merespon kondisi tersebut, Gubernur Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Ke Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat.

Calon Murid sasaran PAPS ke jenjang Pendidikan menengah meliputi Murid yang diberikan afirmasi dengan kriteria Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu. Murid dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas sosial. Murid yang terdampak bencana alam dan Murid Bina Lingkungan Sosial Budaya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan Pelaksana PAPS ke jenjang Pendidikan menengah ialah SMA/SMK Negeri yang memiliki daya tampung dan sarana prasarana mencukupi atau SMA Terbuka yang merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri. Tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Dengan jumlah calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak- banyaknya 50 Murid, disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan.

SMA Terbuka adalah sistem pendidikan menengah yang menawarkan pembelajaran jarak jauh, cocok untuk siswa yang memiliki kendala geografis, waktu, atau ekonomi untuk mengikuti pendidikan reguler. Sistem ini memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan dukungan guru dan modul pembelajaran, serta fleksibilitas waktu dan tempat belajar.

Sedangkan Paket C adalah program pendidikan kesetaraan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Program ini dirancang untuk mereka yang tidak menyelesaikan pendidikan formal di tingkat SMA, baik karena berbagai alasan seperti keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan, atau geografi. Dengan mengikuti program Paket C, peserta didik akan mendapatkan ijazah yang diakui setara dengan ijazah SMA. Sehingga mereka dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

Program Paket C yang setara dengan SMA diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sebagai lembaga non-formal yang diinisiasi dan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan alternatif pendidikan bagi mereka yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.

Pendaftaran siswa PKBM biasanya dibuka lebih lama pada bulan-bulan tertentu. Banyak PKBM yang membuka pendaftaran di awal tahun ajaran baru, yaitu sekitar triwulan III setiap tahunnya untuk memulai pembelajaran di tahun ajaran baru. Sedangkan untuk pendaftaran SMA Terbuka mulai dibuka setelah pendaftaran SMA/SMK reguler ditutup atau pada bulan Agustus setiap tahunnya.

Namun, dalam pelaksanaan PAPS tersebut tidak ada petunjuk teknis perihal program itu agar dapat memberdayakan Sekolah swasta atau PKBM.

Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat, Ade Dayat Hendriana S.H menilai aturan tersebut justru bermasalah karena:

  1. Tak Sesuai Aturan Pusat
    Aturan ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan standar minimal 2 meter persegi per siswa. Dengan standar itu, ruang kelas harus seluas 100 m² untuk menampung 50 siswa. Faktanya, banyak sekolah negeri di Jawa Barat hanya memiliki ruang kelas berukuran 72 m² (9×8 meter).
  2. Fasilitas Sekolah Negeri Terbatas
    Sekolah negeri di Jawa Barat rata-rata hanya punya 9–10 ruang kelas per angkatan. Jika semua siswa diarahkan ke sekolah negeri, maka fasilitas akan kewalahan.
  3. Sekolah Swasta Tersisih
    Banyak sekolah swasta yang selama ini berkontribusi mencegah anak putus sekolah. Namun, dengan aturan ini, mereka terancam kekurangan siswa dan bisa tutup.
  4. Mutu Pendidikan Terancam
    Penumpukan siswa di sekolah negeri dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pendidikan karena ruang dan tenaga pendidik terbatas.
  5. Ancaman PHK Guru dan Pegawai
    Jika sekolah swasta tutup, banyak guru dan pegawai yang berisiko kehilangan pekerjaan. Termasuk guru bersertifikasi yang kekurangan jam mengajar.
  6. Kebijakan itu secara tidak langsung memposisikan sekolah negeri dan swasta seperti sedang bersaing secara tidak sehat. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.
  7. Jika apa yang disampaikan melalui surat terbuka oleh FKSS Jabar tidak ada respon untuk perbaikan. Maka FKSS Jabar akan mempersipkan gugatan ke PTUN terkait kebijakan Gubernur Jabar, mengenai penambahan rombel yang dinilai tidak adil dan berdampak negatif atau banyak memperburuk kondisi ke sekolah swasta.
Pelajar SMK saat MPLS di tahun 2025/2026

Selain itu pihak lain, Dr. H. Saepuloh, Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Jawa Barat sebagai pemerhati kebijakan publik pendidikan menjelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ditegaskan bahwa jumlah maksimal siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK adalah 36 siswa. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun telah mengunci algoritmanya agar tidak menerima input siswa ke-37 dan seterusnya.

Artinya jika ada 50 siswa dalam satu kelas seperti diamanatkan dalam SK Gubernur tersebut,maka 14 siswa terakhir tidak bisa diinput ke sistem nasional pendidikan. Mereka tidak akan mendapatkan NISN, tidak bisa ikut AN/UN, tidak menerima ijazah resmi, tidak berhak atas dana BOSP atau beasiswa, dan secara administratif dianggap tidak sekolah.

Hal itu bukan sekadar kekeliruan teknis,tapi sebuah pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang sah dan diakui negara.

SK Gubernur tersebut juga berpotensi menimbulkan temuan audit dan dugaan maladministrasi. Dalam konteks hukum administrasi negara, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi pusat. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Peraturan Menteri lebih tinggi kedudukannya dibanding Keputusan Gubernur.

Pertunjukan Ekstrakurikuler pencak silat Satria Muda Indonesia

Sedangkan, Riki Suryadi S.H, M.Si, Ketua Forum Kepala SMA Swasta / FKSS Kota Bandung mengungkapkan dengan adanya penambahan hingga 50 siswa perkelas di sekolah Negeri. Banyak siswa yang sudah mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, justru mencabut berkas pendaftarannya untuk pindah ke sekolah Negeri. Sehingga dampaknya, sekolah swasta hanya memiliki beberapa siswa. Ada yang sampai berkurang setengahnya, jika dibandingkan dengan data penerimaan siswa baru sebelumnya atau bahkan satu kelas tidak penuh untuk angkatan siswa barunya.

“Kebijakan PAPS itu bagus. Asal jangan sampai niat menolong yang lain, tapi mengorbankan pihak lain” ungkapnya

Dari berbagai kondisi tersebut, sekolah-sekolah swasta berharap setiap penyusunan kebijakan pendidikan berbasis keadilan dan kolaborasi. Bukan dominasi keberpihakan kepada sekolah negeri.

Para siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta, kemudian dibiayai oleh Pemprov Jabar. Karena sekolah swasta juga bisa berkontribusi mencegah anak putus sekolah dengan menampung 20-30% siswa dari kalangan yang tidak mampu membiaya pendidikannya hingga rawan putus sekolah.

 

Ketua umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) adalah Dr. Drs. Asep Tapip Yani, M.Pd menyimpulkan bahwa ada Ironi di Balik Program Pencegahan Anak Putus Sekolah, Rombel Membengkak, Mutu Tercekik?… Karena Sekolah bukan hanya tempat menampung anak, tapi tempat membentuk manusia. Mereka semua bisa masuk sekolah, tapi apakah benar-benar bisa belajar.

Menurutnya pemerintah mendorong program pencegahan anak putus sekolah secara masif. Tujuannya mulia: memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer dari akses pendidikan. Namun, di balik niat baik ini, mengendap sebuah persoalan mendesak yang muncul di permukaan: rombongan belajar (rombel) yang membengkak, khususnya di sekolah negeri.

Di beberapa daerah, kebijakan ini berdampak pada penerimaan siswa baru hingga 50 orang per kelas. Padahal, ruang kelas yang tersedia tidak mengalami perubahan atau penyesuaian. Siswa dijejalkan dalam ruang sempit, ventilasi terbatas, dan interaksi pembelajaran menjadi pasif dan kaku. Akibatnya, pembelajaran menjadi sumpek baik secara harfiah maupun pedagogis. Yang lebih mengkhawatirkan: mutu pendidikan perlahan tergerus, mutu pembelajaran tercekik.

Akses tanpa Kualitas

Tidak ada yang salah dengan upaya memastikan semua anak bisa sekolah. Tetapi menjadi keliru ketika program ini hanya dimaknai sebatas “masuk sekolah = beres masalah”. Padahal, kualitas belajar jauh lebih penting dari sekadar angka partisipasi.

Rasio ideal siswa per guru dalam kelas, menurut banyak literatur pendidikan, berkisar antara 20–30 siswa. Lebih dari itu, efektivitas pembelajaran menurun tajam. Guru tidak mampu memberi atensi personal, pembelajaran menjadi monolog, dan umpan balik nyaris mustahil diberikan secara bermakna. Dengan 50 siswa dalam satu kelas, apa yang masih bisa disebut pembelajaran yang humanis dan transformatif?

Sarpras yang Tidak Siap

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan standar minimal ruang kelas maksimal 32 siswa. Bila kini diminta menampung 50 siswa, maka sekolah berada dalam kondisi darurat infrastruktur. Kelas menjadi sumpek, sirkulasi udara buruk, dan suasana belajar tidak kondusif. Risiko keamanan dan kesehatan pun meningkat.

Sayangnya, pengadaan ruang kelas tambahan, perekrutan guru, dan penambahan fasilitas belum berjalan seiring. Yang bergerak cepat hanya kebijakan menerima sebanyak mungkin siswa baru. Akibatnya, sekolah-sekolah negeri menjadi seperti kantong darurat, menampung limpahan yang seharusnya ditata secara sistematis.

Beban Guru, Beban Bangsa

Guru tentu berada di garis depan. Mereka dituntut menjamin mutu pembelajaran dalam kondisi yang tidak ideal. Beban mengajar, koreksi tugas, hingga tanggung jawab pembentukan karakter dijalankan dengan tekanan tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memicu kelelahan mental (burnout), penurunan kualitas layanan, dan potensi turunnya motivasi kerja.

Lebih dari itu, relasi personal antara guru dan murid, yang menjadi jantung dari proses pendidikan bermakna, ikut terdegradasi. Pendidikan menjadi birokratis dan impersonal. Dalam jangka panjang, ini bisa mengancam kualitas tenaga pendidik. Guru yang stres dan lelah emosional lebih rentan bersikap keras, apatis, atau pasrah terhadap pembelajaran yang stagnan.

Mutu Pendidikan Menurun: Pembelajaran Tak Lagi Bermakna

Pembelajaran yang ideal adalah yang melibatkan siswa secara aktif, memungkinkan dialog dan pemikiran kritis. Tapi, dalam kelas berisi 50 siswa, pembelajaran seringkali berubah menjadi monolog sepihak. Guru ceramah, siswa mencatat. Tak ada ruang untuk diskusi, refleksi, apalagi pembelajaran kontekstual.

Sebagian siswa yang butuh perhatian lebih, misalnya mereka yang berlatar belakang ekonomi sulit atau berasal dari keluarga disfungsional, akhirnya luput dari pantauan. Yang tadinya ingin dicegah putus sekolah, justru bisa kehilangan semangat dan makna belajar.

Jangan Korbankan Mutu demi Kuantitas

Pemerintah mesti berani meninjau ulang skema implementasi program pencegahan putus sekolah ini. Penambahan kuota siswa harus dibarengi:

  • Penambahan ruang kelas
  • Penambahan guru (baik CPNS maupun PPPK)
  • Pemerataan distribusi siswa melalui zonasi yang realistis dan berbasis data daya tampung

Selain sekolah-sekolah negeri yang dituntut “tahan banting” menyesuaikan diri dengan tekanan angka tanpa daya dukung memadai, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk memahami bahwa pendidikan bukan sekadar soal “diterima atau tidak”, tapi juga bagaimana anak bisa belajar dengan bermartabat. Bila perlu, alokasi anggaran infrastruktur pendidikan didorong lebih progresif.

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara menghadapi tantangan serupa, tapi menanganinya dengan pendekatan sistemik.

Vietnam, misalnya, saat mendorong akses universal ke pendidikan dasar, meningkatkan anggaran infrastruktur dan melatih lebih banyak guru sebagai langkah awal, bukan belakangan.

Finlandia, negara dengan sistem pendidikan yang dipuji dunia, justru membatasi jumlah siswa per kelas maksimum 20 orang agar proses pembelajaran tetap personal dan efektif, meskipun akses pendidikan dijamin penuh.

Solusi: Dari Kebijakan Respon ke Kebijakan Rencana

  1. Evaluasi Ulang Daya Tampung Nasional
    Bukan hanya berdasarkan jumlah rombel, tapi berdasarkan sarana riil, luas kelas, jumlah guru, dan rasio guru-siswa aktual.
  2. Zonasi Cerdas dan Berbasis Data
    Zonasi perlu ditata ulang berbasis data spasial dan sebaran populasi siswa, bukan sekadar jarak. Redistribusi peserta didik harus dibarengi intervensi bagi sekolah pinggiran agar lebih diminati.
  3. Penambahan Ruang Kelas dan Guru Baru
    Pemerintah daerah dan pusat harus bersinergi menambah ruang kelas, tidak hanya mengandalkan Dana BOS atau inisiatif sekolah. Rekrutmen guru juga perlu dipercepat untuk menjaga rasio ideal.
  4. Fleksibilitas Kurikulum dan Model Kelas Besar
    Dalam jangka pendek, sekolah bisa dibekali pelatihan team teaching, blended learning, dan pembelajaran berbasis proyek sebagai strategi mitigasi kelas besar.

Kesimpulan: Pendidikan Bukan Gudang, tapi Taman Tumbuh

Semua anak memang berhak mendapat akses pendidikan. Namun, tidak cukup sampai di situ. Anak-anak juga berhak mendapatkan pengalaman belajar yang layak, ruang yang manusiawi, dan relasi yang membangun juga memuliakan. Sekolah bukanlah tempat menampung sebanyak-banyaknya anak. Sekolah adalah tempat menumbuhkan harapan, karakter, dan cita-cita. Ketika jumlah rombel membengkak tanpa kesiapan yang matang, yang terjadi bukan perluasan akses, tapi penurunan kualitas dan semangat belajar.

Jika kita hanya berfokus pada kuantitas dan membiarkan kualitas tercecer, maka program pencegahan putus sekolah bisa saja berubah menjadi jebakan putus harapan belajar. Akan menjadi tragis bila di masa depan, program pencegahan anak putus sekolah justru menjadi penyebab baru dari fenomena putus harapan belajar.

“Membuka akses pendidikan tanpa membangun kualitasnya, sama saja seperti mengajak anak masuk kelas hanya untuk duduk, diam, dan dilupakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *