Pemerintah Kota Cimahi Sampaikan Laporan RPJMD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Cimahi pada Rabu, (2/07/2025), Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Ngatiyana mengungkapkan bahwa hingga 31 Desember 2024, jumlah anggaran yang tercatat mencapai Rp1,58 triliun lebih atau tepatnya Rp1.587.049.637.373,34.

Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap sejumlah transaksi pendapatan yang berpengaruh terhadap struktur fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, realisasi anggaran belanja tercatat sebesar Rp1.579.646.204.599,32. Nilai ini juga telah mengalami koreksi akibat berbagai beban transaksi.

“Data ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujar Ngatiyana dalam penyampaiannya di hadapan para anggota dewan. Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah anggaran yang belum sepenuhnya berdampak langsung pada masyarakat.

Ngatiyana juga merespons sejumlah catatan strategis dari DPRD yang menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti dinamika perubahan kebijakan nasional yang berdampak signifikan terhadap struktur APBD daerah. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan RSUD, Penurunan PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pengurangan dana transfer dari pusat akibat revisi kebijakan bantuan keuangan provinsi dan program pendidikan karakter, Terjadinya defisit anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot Cimahi.

Tak hanya menyampaikan laporan keuangan, Ngatiyana juga menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta memberikan pengantar terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2025–2029.

Menurutnya, RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan arah kebijakan strategis kepala daerah untuk lima tahun ke depan, dan telah disusun mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005, dengan mempertimbangkan harmonisasi perencanaan pusat dan provinsi.

“Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan,” jelas Ngatiyana.

Diakhir pidatonya, Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kontribusi dalam pembahasan serta evaluasi dokumen keuangan daerah.

“Semoga dokumen pertanggungjawaban ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga cerminan dari semangat kolaboratif antara Pemkot Cimahi dan DPRD dalam membangun kota yang lebih baik,” pungkasnya. (Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *