Miliki Nilai Histori Penting, Pemkot Cimahi Bakal Tetapkan Beberapa Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2025.
TEROPONG INDONESIA – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2025.
Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.
Tiga bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu Gedung SMPN 1 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhubad dan Bumi Anom Cibeureum.
Penetapan bangunan  bersejarah sebagai cagar budaya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Cimahi bekerjasama dengan  dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.
Bangunan bersejarah berdasarkan surat Nomor : 430 / KEP. 2982 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Bumi Anom, Nomor : 430 / KEP. 2984 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub ( Officier Woningen), dan Nomor : 430 / KEP. 2983 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan SMPN 1 Cimahi ( Hollandsche Inlandsche School) Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Pemkot Cimahi dalam hal ini Disbudparpora telah menentukan kembali cagar budaya yang ada di Kota Cimahi,” katanya, Rabu 25 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *