Aliansi Mahasiswa Petani Demo Kantor BPN Sukabumi, Desak Audit PTSL dan Tindak Oknum Terlibat Mafia Tanah

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Daerah Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/5/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.

Dalam orasinya, Koordinator PD AMP Daerah Jawa Barat, Diki Agustina, menegaskan bahwa persoalan agraria di Indonesia masih sarat dengan ketimpangan dan ketidakadilan. Ia menuding oknum ATR/BPN justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

“Program PTSL yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi rakyat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, justru menjadi ladang baru bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN,” ujar Diki.

Menurut AMP, implementasi PTSL di Desa Girimukti diduga kuat telah melahirkan berbagai bentuk mal-administrasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah penerbitan lima Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2009 yang menjadi dasar pendaftaran sertifikat tanah atas nama inisial HY. AJB tersebut digunakan untuk mengklaim tanah yang secara sah dikuasai oleh inisial AWA sejak 1996.

“Penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa proses verifikasi partisipatif dari warga. Ini membuka celah masuknya mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat desa, kecamatan, dan bahkan internal ATR/BPN sendiri,” lanjut Diki.

Dalam temuan AMP, terdapat tumpang tindih data antara surat keterangan Letter C yang digunakan dalam AJB dan data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Nomor 630.1/160/1994. Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran terhadap asas keadilan serta hukum pertanahan.

Melalui aksi dan pernyataan resmi, AMP Jawa Barat mengajukan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, antara lain:

1. Memproses secara hukum oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama HY dengan mengabaikan surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.

2. Menghapus praktik pungli dan memastikan seluruh biaya layanan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pelayanan Publik.

3. Membatalkan permohonan SK dan peta bidang atas nama HY yang diduga menggunakan dokumen palsu.

4. Segera memproses permohonan sertifikat atas nama AWA yang dinilai sebagai pemilik sah tanah tersebut.

5. Melakukan konfrontasi terbuka antara HY, AWA, dan oknum kepala desa disertai bukti dan saksi.

6. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

AMP menilai, jika penyimpangan ini terus dibiarkan, maka cita-cita reforma agraria sejati hanya akan menjadi slogan kosong. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik program yang disebut ‘sistematis dan lengkap’ jika kenyataannya justru menyisakan luka dan ketidakadilan,” tegas Diki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *