Sidang Pembuktian di PTUN Bandung, Saksi Tergugat Akui Pertek yang Digunakan Eks Pj Bupati Bandung Barat untuk Rotmut Telah Habis Batas Waktunya

TEROPONG INDONESIA – Sidang pembuktian polemik rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu 5 Maret 2025.

Sidang gugatan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024 tersebut menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak baik penggugat (mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika) maupun tergugat (mantan Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim diwakili Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla).

Adapun saksi ahli yang dihadirkan penggugat, yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto. Sedangkan dari pihak tergugat, yakni Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim.

Sidang pembuktian yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, hakim anggota Muhammad Ferry Irawan, dan Jimmy Riyant Natareza itu menyoroti Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 – BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Persetujuan Teknis atau Pertek.

Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.

Sidang diawali dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, yakni Prof. Dr. Sukamto Satoto yang langsung diberikan sejumlah pertanyaan oleh hakim ketua terkait duduk perkara yang sedang bergulir.

Namun, hakim ketua menyayangkan sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak tergugat kepada saksi ahli tidak substansial dan hanya berfokus pada materi pembahasan secara umum.

Saksi ahli Prof. Dr. Sukamto Satoto mengatakan, dirinya hanya menjelaskan bahwa kewenangan Pj Bupati Bandung Barat (Ade Zakir) saat itu sudah melewati batas waktu mengingat Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024.

Kemudian, sambung dia, izin untuk bisa melantik dari Mendagri itu sampai 21 Agustus 2025. Sehingga, Pj Bupati Bandung Barat saat itu memiliki rentang waktu dari 21-28 Agustus 2024.

“Karena lewat waktu makanya dia tidak berwenang atau habis kewenangannya. Kemudian ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah,” kata Sukamto.

“Salahnya di perpanjangan perteknya, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktu 2 bulan baru dikeluarkan pertek baru,” sambungnya.

Selain itu, ungkap Sukamto, pertek tersebut seharusnya diikuti izin dari Mendagri sedangkan yang ini tidak ada dan diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.

“Kalau saya mengatakan cacat kewenangan, prosedur dan substansinya benar. Sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” ungkapnya.

“Tahapan dan prosedurnya sudah benar hanya saja kalau bupati mengangkat sebelum tanggal 28 Agustus, sah semuanya,” ucapnya.

Berbeda dengan saksi ahli pertama, pantauan di ruang persidangan hakim ketua sempat mempertanyakan status saksi yang dihadirkan pihak tergugat, yakni yakni Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, pihak tergugat menjanjikan untuk menghadirkan saksi fakta. Namun, dalam sidang pembuktian yang dihadirkan pihak tergugat adalah saksi ahli.

Alhasil, hakim ketua dan anggota mencecar saksi ahli tergugat. Bahkan, suasana di ruang persidangan terasa cukup panas usai penggugat (Rini Sartika) tak puas dengan pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi ahli tergugat.

Sejumlah pertanyaan seperti SK Bupati Bandung Barat yang dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi tak dijawab secara substansi.

Termasuk, adanya dugaan manipulasi sasaran kinerja pegawai (SKP) yang tidak dijawab secara jelas. Meski begitu, Halim mengakui bahwa batas waktu pertek tersebut telah habis dan diterbitkan pertek perpanjangan.

“Jadi sebenarnya tidak ada jeda di situ, habis pertek yang pertama kemudian muncul yang kedua dengan menyebut bahwa itu melanjutkan pertek yang sebelumnya,” ungkap Halim.

Namun, Halim berdalih, secara substansi tidak ada pelanggaran NSPK dan sepanjang tidak ada perubahan nama-nama pejabat di bagian lampiran itu tidak masalah.

“Masa gara-gara hal yang sepele kita mau membatalkan. Tapi kalau ada bahan nama atau posisi jabatan itu harus kita telusuri,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *