Soroti Polemik Rotmut Rini Sartika, Aktivis Perempuan: Upaya untuk Menjatuhkannya Sistematis dan Dzalim

Aktivis perempuan Siti Eni menyampaikan rasa keprihatinan atas persoalan yang membelit Rini Sartika.

TEROPONG INDONESIA – Polemik rotasi mutasi dan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang digugat mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Rini Sartika masih terus bergulir.

Bahkan, persoalan tersebut terus melebar dan menjadi bola liar di publik. Alhasil, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya aktivis perempuan Siti Eni.

Sebagai orang mengenal sosok Rini Sartika, aktivis yang satu ini menyampaikan rasa keprihatinan atas persoalan yang membelit Rini. Padahal, persoalan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus ke meja hijau.

“Saya mengenal sosok Ibu Rini Sartika sebagai pegawai di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia juga sosok perempuan yang mempunyai jiwa tegas dalam memimpin,” kata Eni, Rabu 26 Februari 2025.

Menurutnya, jika melihat rekam jejaknya sosok Rini Sartika memulai karirnya dari bawah mulai, seperti dari kecamatan, Kepala Satpol PP hingga menjadi Kepala Bappelitbangda KBB.

“Jadi rekam jejaknya benar-benar mulai dari nol hingga beberapa kali mendapatkan prestasi. Bu Rini itu jadi sorotan atau sosok yang dikagumi,” ucapnya.

Oleh karena itu, ungkap Eni, dirinya merasa kagum dan respek kepada sosok Rini Sartika yang berani untuk menyuarakan kebenaran disamping membela haknya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Seperti kita ketahui beliau (Rini Sartika) sedang menyuarakan kebenaran di PTUN tekait dengan rotasi dan mutasi yang cacat administrasi,” ungkapnya.

Sebagai seorang aktivis perempuan, terang Eni, ketika dirinya mendapatkan informasi adanya kaum perempuan yang sangat lantang dan berani menyuarakan kebenaran dan memperoleh keadilan dirinya pun datang untuk melihat langsung mendukung setiap langkah yang dilakukannya.

Salah satunya, lanjut Eni, dengan menyambangi pengadilan dan melihat langsung proses dan perkembangannya.

“Saya mendengar informasi bahwa yang bersangkutan ini berani, amanah dan tegas dalam menjalankan tugasnya, ingin menyelamatkan APBD Kabupaten Bandung Barat yang pada saat itu defisit yang sangat besar,” terangnya.

“Tapi ibarat sebuah paku yang tegak lurus, pasti bakal terus dihantam palu. Begitupun beliau, dihantam dari berbagai sisi,” sambungnya.

Tak cuma itu, sambung Eni, ibarat semut melawan gajah Rini Sartika harus berhadapan dengan sejumlah orang yang memiliki jabatan mentereng yang mungkin diduga tidak suka dengan cara kerjanya yang mengikuti aturan.

“Diduga ada sejumlah pihak yang merasa terganggu dengan langkah yang dilakukan ibu Rini. Kan biasanya suka ada orang sudah nyaman bermain bebas di birokrasi dan terganggu dengan pola kerja orang lain, sehingga dilakukan banyak cara untuk menyingkirkan,” bebernya.

Pada akhirnya, lanjut Eni, persoalan rotasi mutasi ini sampai di PTUN dan disebutkan bahwa pihak Pemda Bandung Barat dalam hal ini BKPSDM memberikan lampiran-lampiran terkait perilaku yang dinilai tidak baik.

“Kalau bahasa kami para aktivis dicari-cari kesalahannya mulai dari diumbarnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adanya disharmonisasi dengan legislatif,” sebutnya.

“Bahkan, dari pendalaman yang saya lakukan ditemukan adanya perubahan nilai sasaran kerja pegawai atau SKP yang pada setiap kolomnya baik tiba-tiba berubah jadi kurang,” sambungnya.

Eni menilai, upaya yang dilakukan pihak Pemda Bandung Barat ini sangat sistematis dalam menjatuhkan yang bersangkutan. Padahal, pokok perkaranya adalah keputusan yang berupa surat mutasi dengan adanya kadaluwarsa waktu penerbitan SK dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

“Bisa dibayangkan upaya-upaya yang dilakukan untuk menjatuhkan ibu Rini ini sangat sistematis dan dzalim,” imbuhnya.

Eni berharap, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik untuk Rini Sartika lantaran dirinya mendengar banyak masyarakat dan ASN di Bandung Barat yang ingin membenahi dan memperbaiki KBB. Salah satunya sosok Rini Sartika.

“Bu Rini ini sendiri bekerja untuk menyelamatkan keuangan yang berdampak terhadap kepentingan publik. Jadi menurut saya harus didukung oleh masyarakat terutama perempuan dan rekan-rekan kerja serta oleh bupati dan wakil bupati terpilih. Bu Rini harus diselamatkan,” ujarnya.

Eni mengaku, keberanian untuk menyuarakan kebenaran seperti yang dilakukan Rini Sartika membuatnya kagum. Adapun gugatan di PTUN juga sebagai langkah menyuarakan kebenaran dalam kinerja pemerintahan.

“Dia membela haknya sebagai ASN. Bu Rini seperti yang diketahui sedang menyuarakan kebenaran berkaitan dengan proses rotasi dan mutasi yang dianggap cacat hukum,” ujarnya.

“Itu suatu tindakan yang benar dan berani untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Jadi, menurut saya ini luar biasa,” ucapnya.

Eni menegaskan, jikalau ingin ada perubahan menuju pemerintahan yang bersih maka sosok Rini Sartika ini seharusnya mendapat dukungan bukan malah disingkirkan dengan cara yang bahkan menyalahi aturan.

Apalagi, sambung Eni, berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan anggaran yang justru orang-orang seperti itu harus ditumbuhkan.

“Tidak boleh APBD itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi karena itu memiskinkan negara yang tentunya berpengaruh terhadap masyarakat,” tuturnya.

“Intinya selama menjabat Ibu Rini cukup jeli untuk menyelamatkan APBD yang waktu itu bahkan mengalami defisit yang cukup besar,” tandasnya.

Sebelumnya, polemik gugatan yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat memasuki babak baru.

Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Bapelitbangda Bandung Barat terkait pelaksanaan rotmut itu dianggap cacat hukum dan diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku, setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal.

“Perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan,” kata Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Isa Fajri menegaskan, persetujuan gugatan ini disetujui PTUN  setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.

“Proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus kami laksanakan agar persoalan ini menemui jalan terang baik itu dari sikap maupun sifat perkara. Pada Selasa 24 Desember 2024, gugatan kita sudah diterima dan sudah diberikan register cap oleh PTSP. Artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” kata Isa.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *